Rabu, 27 Juli 2016

Lafadh lafadh bahasa Arab yang berbeda hanya satu huruf:



Lafadh lafadh bahasa Arab yang berbeda hanya satu huruf: (1)
1- النَّفْخ :
Hembusan angin dingin
اللَّفْخ : 
Hembusan angin panas
2- الوِرْث :
Peninggalan si mayit berupa harta dan pekarangan/tanah.
الإرْثُ :
Peninggalan si mayit berupa karya keilmuan, karya sastra dan seni.
3- الخَلَّة :
Perilaku manusia, baik atau buruk.
الخَصْلَة :
Perilaku yang baik.
4- العَمَى :
Buta, baik mata maupun hati.
العَمَة :
Buta hati saja.
5- التَّحَسُّس :
Mencari cari berita tentang kebaikan orang.
التجَسُّس :
Mencari cari berita tentang kejelekan orang.
6- خُمود النّار :
Ketenangan kobaran api.
هُمود النّار :
Padamnya api.
7- اختِصار الكلام :
Membuang sedikit kata kata tersebut.
اقتِصار الكلام :
Merangkum kata kata tersebut.
8- الضَّيْف :
Tamu.
الضّيْفَنُ :
Penggembira yang datang bersama tamu.
9- القَهْقَهة :
Suara tertawa terbahak.
الكهْكَهَة :
Suara nafas kedinginan.
10- كُسُوف :
Gerhana matahari.
خُسُف :
Gerhana bulan.
11- البَصَر :
Penglihatan mata.
البَصيرَة :
Penglihatan hati.
12- أُمَّهات :
Ibu manusia.
أُمَّات :
Induk binatang.
13- الأَعْجَمِيّ :
Orang yang berbicara dengan fasih meskipun dari badui (kampung)
العَجَمِيّ :
Orang asing, meskipun bicaranya fasih.
14- النَّزْعَة :
Kecenderungan baik atau buruk.
النّزْغَة :
Kecenderungan buruk/jahat.
15- التّبَدِّي :
Tinggal di kampung.
التَّبادِي :
Menyerupai orang kampung.

Jumat, 04 Maret 2016

Apa itu Mujahadah dan Riyadhoh

Apa itu Mujahadah dan Riyadhoh

Definisi mujahadah menurut arti bahasa, syar’i, dan istilah ahli hakikat sebagaimana dimuat dalam kitab Jami’ul Ushul Fil-Auliya, hal 221 : “Mujahadah menurut bahasa adalah perang, menurut aturan syara’ adalah perang melawan musuh-musuh Alloh, dan menurut istilah ahli hakikat adalah memerangi nafsu amarah bis-suu’ dan memberi beban kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berat baginya yang sesuai dengan aturan syara’ (agama).
Sebagian Ulama mengatakan:”Mujahadah adalah tidak menuruti kehendak nafsu”, dan ada lagi yang mengatakan; “Mujahadah adalah menahan nafsu dari kesenangannya” Mujahadah adalah sarana dari hidayah rohani kepada Allah dan ridhaNya , sedangkan hidayah merupakan permulaan dari takwa (Muhammad 17), jadi dalam mujahadah terkandung unsur melawan hawa nafsu secara terus menerus. Pengertian mujahadah secara umum adalah : berjuang, bersungguh-sungguh, berpegang melawan musuh.
Sementara pengertian Riyadhoh menurut bahasa adalah olahraga, latihan. Sedangkan menurut istilah Riyadhoh adalah Latihan Penyempurnaan diri secara terus menerus melalui zikir dan pendekatan diri yang datangnya dari Allah SWT ditujukan kepada Hamba-Nya.
Dasar Mujahadah Dan Riyadhoh:
  1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. kamu mendapat keberuntungan.(Al Maidah)
69. Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (Al Ankabut)
78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[993], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.(Al Hajj)
KESIMPULAN – Arti mujahadah menurut bahasa adalah perang, menurut aturan syara’ adalah perang melawan musuh-musuh Alloh, dan menurut istilah ahli hakikat adalah memerangi nafsu amarah bis-suu’ dan memberi beban kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berat baginya yang sesuai dengan aturan syara’ (agama). –
Riyadhoh menurut bahasa adalah olahraga, latihan. Sedangkan menurut istilah Riyadhoh adalah Latihan Penyempurnaan diri secara terus menerus melalui zikir dan pendekatan diri yang datangnya dari Allah SWT ditujukan kepada Hamba-Nya.
Untuk Membangun sebab-sebab agar hati seorang hamba menjadi khusu’, satu-satunya cara ialah, hendaklah seorang hamba melaksanakan mujahadah di jalan Allah Ta’ala. Karena dengan mujahadah itu supaya Allah Ta’ala memberikan futuh (terbukanya pintu hati)

Sabtu, 20 Februari 2016

salah satu hal terindah di dunia, itu apa?

سئل حكيم ذات مرة :
ما هو أجمل شيئ رأيته؟
فقال :
لم أرى أجمل من شخص رأى جميع عيوبي و ما زال يحبني
Suatu ketika orang bijak ditanya : menurutmu, apa yang paling  indah?
Dia menjawab : tak pernah aku melihat keindahan melebihi seseorang yang tahu semua kekuranganku dan ia tak henti-henti mencintaiku.
"Semoga kita semua selalu mencintai keluarga kita sebesar dan sebanyak apapun 

istri menolak ajakan suami....bagaimana hukumnya?



: عن أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.
تَابَعَهُ شُعْبَةُ ، وَأَبُو حَمْزَةَ ، وَابْنُ دَاوُدَ ، وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنِ الأَعْمَشِ.
Diriwayatkan dr Abu Hurairah, dia berkata : Rasulullah SAW berkata : Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya menuju alas tidurnya (berhubungan badan) kemudian sang istri menolak, lalu sang suami tidur dengan membawa kemarahan, maka tak henti-henti malaikat melaknat si istri sampai tiba waktu pagi.
HR. Bukhori 3237
: الرِّجَالُ قوامونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
 Penjelasan ayat dan Hadits:
Dlm ayat tersebut ada firman Allah yg berarti : Dan beberapa wanita yang kau khawatirkan penolakannya, maka berilah ia Mauidzoh.
Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Hadits yang paling relevan sebagai isi Mauidzoh terhadap wanita yang menolak ajakan suami berhubungan adalah Hadits إذا دعا tersebut
 Ketinggalan....ayat tersebut surat An Nisa' ayat 34


Laki-laki yang menolak ajakan istr juga tidak dibenarkan kok.
Krn
Allah secara textual menjelaskan dalam ayat
و عاشروهن بالمعروف
Pergaulilah mereka (para istri) dengan baik. Arti معروف disini adalah saling memenuhi haq masing2 (termasuk hak mendapatkan kebutuhan rohani dari suami).
Nabi juga secara gamblang menjelaskan
خيركم خيركم لأهليكم و أنا خيركم لأهلي
Sebaik baik kalian adalah yang terbaik bagi keluarganya, dan aku adalah yg terbaik bagi keluargaku.
Bila kita sepakat bahwa hubungan seks adalah kebutuhan ruhani bagi pasangan, berarti masing2 pasangan punya hak memenuhinya.
Bahkan dalam kitab Matholib Ulin Nuha, kalau suami mampu, maka selama setahun penuh diwajibkan berhubungan dengan istrinya setiap sepertiga malam yg pertama (antara jam 6 sampe jam 10 malam)


begitukah?.....

cadar

Cadar

Kewajiban bercadar bagi wanita dalam pandangan madzhab Syafiiyah bersumber dari pendapat yang mu’tamad (kuat) bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat:

وَعُرِفَ بِهَذَا التَّقْرِيرِ أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ ا هـ .
“Dengan demikian, aurat wanita ada 3 macam. -1- Aurat dalam salat [seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan]. -2- Aurat dari aspek dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram, maka seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang kuat. -3- Aurat ketika wanita berada di tempat sepi dan di depan mahram, adalah seperti aurat laki-laki [antara pusar dan lutut]” (Hawasyai al-Syarwani, 6/246)

Mengapa Muslimat, Fatayat IPPNU dan sebagian ibu nyai tidak memakai cadar? Karena mengikuti pendapat lainnya disampaikan oleh Syaikh Zakariya al-Anshari:

( وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ ) وَلَوْ خَارِجَهَا ( جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ ، وَالْكَفَّيْنِ ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا }
“Aurat wanita bukan budak di dalam salat dan di depat laki-laki lain [meski di luar salat] adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, berdasar firman Allah: Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya [QS al-Nur: 31]” (Asna al-Mathalib, 3/41)

Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh al-Syaubari adalah:
وَلِأَنَّهُمَا لَوْ كَانَا عَوْرَةً لَمَا وَجَبَ كَشْفُهُمَا فِي الْإِحْرَامِ
“Jika wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, maka mestinya tidak wajib membukanya saat Ihram [haji-umrah]” (Ibid)

Pendapat ini bersumber dari penafsiran para Sahabat dan Tabiin:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: { وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ: وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَطَاءٍ وَعِكْرِمَةَ وَسَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَأَبِي الشَّعْثَاءِ وَالضَّحَّاكِ وَإِبْرَاهِيْمَ النَّخَعِي، وَغَيْرِهِمْ -نَحْوُ ذَلِكَ
“Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya” [QS al-Nur: 31] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Kecuali wajah, kedua telapak tangannya dan cincin”. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abi Sya’tsa’, al-Dhahhak, Ibrahim al-Nakhai dan lainnya” (Tafsir Ibni Katsir 6/45).

  - والله تعالى أعلم بالصواب -

Kewajiban Suami kepada istri.

 Kewajiban Suami kepada istri.
Membayar mahar atau maskawin. Memang hal ini bukanlah suatu syarat atau rukun dalam perkawinan, tetapi mahar ini merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Sebagaimana dalam firman Allah swt:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa : 4)
Memberi nafkah. Pemberian nafkah ini bersifat wajib bagi suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, dan tuan terhadap budaknya yang meliputi keperluan hidup seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
Menggaulinya dengan baik. Dalam artian dengan penuh kasih sayang, pengertian, tanpa kasar dan zalim.
Berlaku adil jika istri lebih dari satu.
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : من كان له امرأتان يميل لإحداهما على الأخرى جاء يوم القيامة أحد شقيه مائل
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa beristri dua, sedangkan dia lebih mementingkan salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang nanti pada hari kiamat, sedangkan pinggangnya (rusuknya) dalam keadaan bungkuk.”
Wajib memberikan makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri.
Wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. At-tahrim : 6)
Tidak boleh membuka aib (kejelekan) istri kepada siapapun
Menjaga istrinya dengan baik. Termasuk menjaga istrinya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, dan menjunjung tinggi kehormatannya.
Apabila istri durhaka kepada suami, maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa.


Kewajiban Suami kepada istri.
1. Membayar mahar atau maskawin. Memang hal ini bukanlah suatu syarat atau rukun dalam perkawinan, tetapi mahar ini merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Sebagaimana dalam firman Allah swt:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa : 4)
2. Memberi nafkah. Pemberian nafkah ini bersifat wajib bagi suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, dan tuan terhadap budaknya yang meliputi keperluan hidup seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
3. Menggaulinya dengan baik. Dalam artian dengan penuh kasih sayang, pengertian, tanpa kasar dan zalim.
4. Berlaku adil jika istri lebih dari satu.
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : من كان له امرأتان يميل لإحداهما على الأخرى جاء يوم القيامة أحد شقيه مائل
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa beristri dua, sedangkan dia lebih mementingkan salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang nanti pada hari kiamat, sedangkan pinggangnya (rusuknya) dalam keadaan bungkuk.”
5. Wajib memberikan makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri.
6. Wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. At-tahrim : 6)
7. Tidak boleh membuka aib (kejelekan) istri kepada siapapun
8. Menjaga istrinya dengan baik. Termasuk menjaga istrinya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, dan menjunjung tinggi kehormatannya.
9. Apabila istri durhaka kepada suami, maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa.


Kewajiban Istri Kepada Suami.
1. Mentaati perintah suami. Istri memang diwajibkan mentaati perintah suami. Namun, tidak semua perintah harus di taati, artinya saat suami memerintahkan perkara yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Tidak keluar rumah kecuali atas izin suami. Allah swt berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab : 33).
3. Taat kepada suami ketika di ajak berhubungan badan.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda : “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh. (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, istri haruslah dapat memenuhi kebutuhan suami di atas ranjang terkecuali ada udzur seperti sakit, haidh, nifas, dan lain-lain maka bicarakanlah secara baik-baik dengan suami.
4. Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami. Rasulullah saw bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
“Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya, dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami, seperti dijelaskan pula oleh Hadits diatas. Jika seorang istri berpuasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah tapi ia telah melakukan keharaman.

Menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban, sedangkan berpuasa sunnah hukumnya adalah sunnah. Maka, kewajiban harus lebih diutamakan daripada yang sunnah.

Ini kewajiban2 suami istri dalam penjelasan secara global. Sedang secara terperinci bisa diklasifikasikan sendiri dengan yg sudah tertulis diatas.

Senin, 08 Februari 2016

do'a awal tahun dan do'a akhir tahun

DO’A AKHIR TAHUN
(DIBACA SESUDAH SHALAT ASHAR TGL 29/30 DZULHIJJAH, 3X)
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ, اَللّهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِى هَذِهِ السَّنَةْ مِمَّا نَهَيْتَنِى عَنْهُ, فَلَمْ اَتُبْ مِنْهُ, وَلَمْ تَرْضَهُ, وَلَمْ تَنْسَهُ, وَ حَلِمْتُ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِىْ وَ دَعَوْتَنِىْ إِلَى التَّوْبَتِيْ مِنْهُ بَعْدَ جُرْأَتِىْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ. فَإِنِّى أَسْتَغْفِرُكَ فَاغْفِرْلِىْ. وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَاهُ. وَوَعَدْتَنِىْ عَلَيَّ الثَّوَابْ. فَأَسْئَلُكَ اَللّهُمَّ يَا كَرِيْم. يَاذَالْجَلَالِ وَالإِكْرَامْ. أَنْ تَتَقَبَّلَهُ مِنِّى. وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِىْ مِنْكَ يَا كَرِيْم. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

DO’A AWAL TAHUN
(DIBACA PADA MALAM TGL. 1 MUHARROM
SESUDAH SHALAT MAGHRIB, 3X)
بسم الله الرحمن الرحيم

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الأوَّل. وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَجُوْدِكَ الْمُعَوَّلْ. وَهَذَا عَامٌّ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلْ. نَسْئَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ وَجُنُوْدِهِ. وَاْلعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ. وَالْإِشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِىْ إِلَيْكَ زُلْفَى. يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ. يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.