Rabu, 16 Desember 2015

bahst Al Kutb / tarjamah falsafah Ibn Thufail, halaman 112

Bahst Al Kutb (Tarjamah Falsafah ibn Thufail, hal: 112)
HAKIKAT SUATU BENTUK
Hayy ibn yaqdhan berfikir “apakah ada satu sifat yang umum untuk semua benda (baik hidup ataupun mati)?????. Namun ia tidak menemukan hal tersebut, kecuali arti tambahan saja yang terdiri dari 3 aspek, yang diumpamakan dengan panjang, lebar dan dalam. Yang diketahui bahwa, 3 aspek tersebut dipakai dalam penggunaan jisim atau benda. Namun, panca-indera tidak menjadikan suatu benda memiliki satu sifat atau satu arti saja, hingga tidak ada arti tambahan untuk meluaskan suatu pengertian, yang menjadikan seluruh benda sepi dari semua gambaran (yakni pengertian atau arti yang lain).
Kemudian hayy ibn yaqdhan berfikir tentang perluasan arti pada 3 aspek tersebut, apakah hal terebut merupakan arti yang sesungguhnya dan tidak ada arti lain atau tidak ada perumpamaan arti yang seperti itu???. Dan pada akhirnya, ia berpendapat bahwa: ada pengertian lain selain pengertian yang dikemukakan  tersebut!!!!!!. Sesungguhnya suatu perluasan arti, tidak mungkin ada dengan sendirinya tanpa adanya suatu (arti pokok) sebagai penopangnya, dan tidak mungkin ada suatu arti yang tidak memiliki arti lain. Hal tersebut, diumpamakan dengan beberapa benda yang bisa disentuh dan juga memiliki suatu gambaran. Misalnya: tanah. Ia berpendapat, bahwa: ketika tanah dijadikan bentuk seperti bola. Maka, bola tersebut memiliki kadar panjang, lebar, dan kedalaman tertentu. Dan ketika bola tersebut diganti menjadi bentuk kubus atau oval. Maka, bentuk dan ukurannyapun harus diganti, begitu juga dengan yang lainnya. Dan jika tanah itu tidak dirubah bentuknya,. Maka, ukurannyapun berbeda dengan perumpamaan yang tadi. Yakni: sesuai dengan ukuran tanah itu sendiri, dan tidak mungkin ukuran suatu tanah sama dengan ukuran tanah yang dijadikan bentuk tertentu (misalnya dirubah menjadi bentuk seperti bola, kubus, dan oval) karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan atau hakikat dari suatu tanah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar