Rabu, 16 Desember 2015

tarjamah kitab القيام فى بيان احكام الصيام..... dari syarah Ust. hoirul Anwar

PENDAHULUAN

Dengan menyebut asma ALLAH yang maha pengasih dan maha penyayang.
Puji syukur ilahi robby yang telah menjadikan puasa sebagai benteng atau tamengbagi orang-orang yang beriman, dan telah menjadikan puasa sebagai alat untuk membuka pintu-pintu surga. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad bin abdillah yang telah menuntun atau memberi petunjuk kepada makhluk untuk melaksanakan sunnahnya, sholawat serta salam sEmoga tercurah kepadakeluarga dan sahabatnya yang memiliki ilmu ladunni dan pemikiran-pemikiran yang unggul.
Salah satu factor adanya kitab ini karena: beberapa teman memintaku (ibnu shofyan at taluni) untuk merigkas permasalahan ibadah puasa dalam madzhab imam syafi’I dan mengajarkannya di majlis-majlis (ex: masjid) dan cara menhgajtrkanny dengan beri’tikaf sebelum maghrib sebagaimana yang dilakukan pada bulan ramdhan, dan akupun menuruti permintaan itu. Karena, untuk mencari pahala, manfaat, berkah dari diterbitkannya kitab ini. Dan diterbitkannya kitab ini juga karena orang-orang ynag mencintai ALLAH untuk mencari anugerah dan kebenaran, keselamatan, petunjuk dan keridhoan ALLAH baik di dunia maupun di akhirat.

…………………………………………………………………… BAB PUASA
Definisi puasa: menurut bahasa: ketentuan mencegah atau menahan. Menurut hukum syar’i: mencegah dari semua hal yang membatalkan, mulai dari terbitnhya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat tertentu.


BAB PUASA

(Definisi puasa: menurut bahasa: ketentuan mencegah atau menahan) firman ALLAH tetang sayyidatina maryam: {sesungguhnya aku (maryam) berjanji pada ALLAH untuk berpuasa, maka aku tidak berbicara dengan manusia selama satu hari tersebut} surat maryam: ayat 26, pointnya yakni: menahan perkataan. Bahkan diapresiasikan atau diumpamakan dengan syair:
Puasanya kuda yakni mencegah dari berlari, diikat denga tali. Sedangkan kuda yang tidak puasa adalah: kuda yang kotor dan terkena debu (kuda yang berlari dan tidak diikat sehingga kuda tersebut kotor dan terkena debu)
(Menurut hukum syar’i: mencegah dari semua perkara ynag membatalkan, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat tertentu). Sejarah puasa berdasarkan firman ALLAH {Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa}surat al baqoroh: ayat 183.
Waktu diwajibkannhya puasa: mulai diwajibkannya berpuasa pada tahun ke-2 hijriyah pada bulan sya’ban, bahkan rasulullah berpuasa selama sembilan kali bulan ramadhan dan sembilan kali bulan ramadhan tersebut terdiri dari 29 hari, kecuali satu bulan ramadhan saja yang sempurna (yakni trdiri dari 30 hari)
Bulan ramadhan: bulan ke-9 dari perhiotungan bulan bangsa arab, bulan ramadhan merupakan bulan ynag paling utama dan dinamakan bulan ramadhan karena: ketika itu, bertepatan dengan sengatan matahari atau panas yang sangat menyengat. Maka, disebutlah suatu bulan dengan sebutn bulan ramadhan atau romadho’ yakni: panas yang sangat memuncak. Bahkan, ada yang mengatakan disebut bulan ramadhan karena: merupakan waktu untuk melebur dosa.
Keutamaan puasa: sesungguhnya banyak ayat-ayat al qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang hal ini, diantaranya yaitu: {"Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu"}surat al haaqqah: ayat 24, menurut kiyai waqi’ dan kiyai-kiyai yang lain hari-hair yang dimaksud dalam surat tersebut adalah hari-hari puasa. Bahkan ALLAH berfirman dalam surat al ahzab ayat 35: {Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar}, bahkan dalam hadist qudsi dikatakan bahwa:
·        setiap kebaikan dibalas dengan kebaikan, hal ini dihitung hingga 700X, kecuali puasa, karena yang memberi pahala puasa adalah ALLAH (H.R. imam malik dan bukhori).
·        barang siapa berpuasa dengan niat dijalan ALLAH. Maka, ALLAH menjauhkannya dari neraka dengan jarak 100 tahun (H.R. imam nasa’i).
·        orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan yaitu: ketika berbuka puasa dan ketika nretemu ALLAH (H.R. muslim).
·        diamnya orang yang berpuasa adlah dzikir, tidurnya adlah ibadah, do’nya terkabulkan, pahala perbuatannya dilipatgandakan (H.R. ad dailami).
·        puasa adlah benteng atau penghalang dari api neraka (H.R. imama ahmad).
……………………………………………………………………
Hukum berpuasa: wajib, sunnah, makruh, haram.
________________________________________________________
(Hukum-hukum puasa)terbagi menjadi empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, makruh, haram.
A.   (wajib): dalam hal:…..
1.     puasa ramadhan
2.     puasa karena qodho’
3.     puasa kafarot atau puasa untuk menebus dosa, yaitu: puasa dhihar, kafarot pembunuhan, kafarot bagi orang yang berjima’ di bulan ramadhan.
4.     puasa ketika haji dan umroh sebagai ganti dari penyembelihan ketika membayar fidyah.
5.     perintah dari pemerintah untuk berpuasa karena mengharap hujan.
6.     puasa nadzar atau janji.
B.   (sunnah): hukum asalnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.     puasa yang diloakukan setiap tahun: puasa arofah, tasu-a, asyuro, hari ke-11 di bulan muharrom, enam hari di bulan syawwal, dan bulan-bula yang dihormati, yaitu: 10 hari pertama di bulan dzulhijjah, dll.
2.     puasa yang dilakukan setiap bulan, yaitu: puasa pada tanggal 13, 14, 15, 28, 29, 30 di setiap bulan.
3.     puasa hari senin dan kamis.

PUASA SUNNAH YANG PALING UTAMA, adalah: puasa dawud, yakni: satu hari puasa dan satu hari tidak puasa (begitu juga seterusnya).
C.   (MAKRUH): puasa pada hari jum’at saja/ sabtu saja/ minggu saja, puasa satu tahun penuh karena takut miskin.
D.   (HARAM): dibagi menjadi dua yakni:
1.     haram tapi sah: puasanya seorang istri yang tidak izin kepada suaminya, puasanya budak yang tidak izin kepada sayyidnya.
2.     haram dan tidak sah:terbagi menjadi lima bentuk:
ü puasa pada hari raya idul fitri: yakni hari pertama pada bulan syawwal.
ü Puasa pada hari raya idul adha:yaitu hari kesepuluh pada bu;lan dzulhijjah.
ü Puasa pada hari tasyrik:yakni hari ke-11, 12, 13 pada bulan dzulhijjah.
ü Puasa pad pertengahan akhir dari bulan sya’ban yakni hari ke-16, 17, 18, hingga akhir bulan sya’ban.
ü Puasa pada hari yang diragukan: pad hari ke-30 bulan sya’ban karena ada wanita atau anak kecil yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dan bebetapa orang yang lain mengatakan bahwa ia tidak melihat hilal.
PERMASALAHAN: kapan diperbolehkannyapuasa pada hari-hari yang diragukan atau pada pertengahan akhir bulan sya’ban???
Diperbolehkannya puasa dalam keadaan tersebut jika:
1. Puasa itu wajib: ex: karena qodho’, kaffarot, dhihar.
2. Jika seseorang melakuka puasa sunnah yang dijadikan sebagai dzikir: ex: puasa pada hari senin kamis.
3. Puasa karena untuk menyambung pada hari yang sebelumnya: artinya, ketika seseorang telah berpuasa pada hari ke-15 maka ia diperbolehkan berpuasa pada hari ke-16. dan ketika seseorang tengah berpuasa pada hari ke-16 maka ia diperbolehkan berpuasa pada hari ke-17. begitu seterusnya hingga hari terahir pada suatu bulan. Dan ketika orang yang berpuasa telah berbuka puasa, alangkah baiknya ia menghentikan puasanya selama satu bulan untuk sementara.
Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab SHOFWAH AZ ZUBAD:
“tidak sah puasa seseorang yang terletak pada hari idd, hari tasyrik, kecuali puasa yang dilakukan berulang kali, puasa adapt atau kebiasaan, nadzar, puasa untuk menyanbung (seperti keterangan diatas).
……………………………………………………………………SYARAT SAH PUASA: islam, berakal, suci dari haid dan nifas, mengerti akan waktu untuk berpuasa.

(SYARAT SAH PUASA)perkara yang mwjadikan puasa seseorang sah ada empat yaitu:
1.     (ISLAM)disyaratkan bagi muslim satu hari penuh, dan tidak murtad walaupun hanya sejenak. Jika tidak. Maka batallah puasanya.
2.     (BERAKAL) disyaratkan bagi orang yang berakal dalam satu hari penuh. Jika ia gila dalam waktu sejenak saja, maka batallah puasanya. Jika gila tersebut tidak disengaja, maka ia tidak berdosa atas kegilaannya dan ia tidak wajib mengganti atau mengqodho’ puasanya. Adapun keterangan bagi orang yang epilepsy/ ayan dan keracunan/ mend’emakan diterangkan dalam bab  perkara yang membatalkan puasa.
3.     (SUCI DARI HAID DAN NIFAS) disyaratkan bagi perempuan untuk suci dalam satu hari penuh. Ketika seseorang tersebut haid di sore hari walaupun sejenak, maka puasanya batal. Begitu pula batal puasanya seorang perempuan yang suci di sore hari, nasmun ia disunnahkan untuk ikut berpuasa.
4.     (MENGETAHUI WAKTU-WAKTU UNTUK BERPUASA) wajib bagi orang yang berpuasa untuk mengetahui hari apa saja yang diperbolehkan untuk puasa dan hari apa saja yang diharamkan untuk berpuasa.
……………………………………………………………………
SYARAT WAJIB PUASA: islam, dapat bertanggung jawab, kuat, sehat, bermukim atau bertempat tinggal.

(SYARAT WAJIB PUASA) sempurnanya syarat wajib puasa ada lima, yaitu:
1. (islam) di dunia (sekarang) orang yang berkuasa tersebut tidak disebut dengan kafir bagi orang yang murtad yang telah masuk islam lagi. Maka, diwajibkan untuk mengqodo’ puasanya ketika ia murtad.
2. (Mukallaf/ dapat bertanggung jawab) yaitu: baligh dan berakal, orang tua wajib menyuruh anak kecil yang berumur tujuh tahun untuk berpuasa. Dan ketika anak kecil tersebut telah berumur sepuluh tahun dan ia mampu/ kuat untuk berpuasa namun ia tidak puasa, maka orang tua wajib memukulnya.
3. (kuat) mampu untuk berpuasa, yakni mampu dalam segi dhohir dan batin:
1. Segi dhohir: tidak diwajibkan puasa bagi orang yang tua renta, orang sakit yang kemungkinan tidak bias sembuh.
2. Segi batin: tidak wajib puasa bagi orang yang haid dan nifas.
4. (Sehat) tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit. Batasan orang yang sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa /tidak puasa: karena dikwatirkan sakitnya semakin parah. Bahkan dikwatirkan mati. Hal ini biasanya disebut dengan Ma”dhur At-tayammum.
5.  (muqim) atau bertempat tinggal: tidak diwajibkan berpuasa bagi orang yang bepergian dengan jarak tempuh 82 km, dan disyaratkan untuk membatalkan puasanya ketika dalam perjalanan.hal ini dilakukan bagi musafir yang berangkat bepergian sebelum fajar/sebelum subuh.
Jika seorang musafir tidak merasa terbebani/ berat untuk berpuasa maka lebih utama berpuasa baginya, namun jika sorang misafir merasa terbebani/berat untuk berpuasa maka lebih utama tidak berpuasa/ membatalkan puasanya.


RUKUN—RUKUN PUASA ada 2: niat, meninggalkan perkara yang membatalkan puasa bagi orang yang ingat dan berikhtiar meninggalkan hal tersebut. Hal ini tidak berlaku bagi orang yang bodoh.


(RUKUN PUASA ADA 2)
Rukun yang pertama: (Niat) baik dalam puasa fardlu ataupun puasa sunnah.
Sebagaimana hadist Nabi: Sesungguhnya suatu pekerjaan tergantung pada niatnya. Menurut imam syafi”I diwajibkan niat dalam setiap hari ketika akan puasa.esok hari raya, hal ini berarti tidak cukup hanya dengan sahur saja sekalipun ia telah niat dalam hati karena sesungguhnya puasa itu disifati dengan niat yang diucapkan yaitu dengan niat puasa dan dinyatakan / diucapkan,

PERBEDAAN ANTARA NIAT PUASA FARDHU DENGAN NIAT PUASA SUNNAH
(NIAT PUASA FARDHU)
1.     Wajib niat untuk berpuasa satu hari penuh disaat malam hari sebelum puasa dilaksanakan.
2.     Wajib menyatakan / mengucapkan puasanya sperti: Ramadhan, Kafarot, Nadzar, Qodlo”.
3.                 Tidak boleh mengumpulkan dua puasa fardlu dalam satu hari.
____________________________________________________
(NIAT PUASA SUNNAH)
1. Tidak wajib menginapkan niat seperti niatnya puasa Fardlu pada point niat puasa fardlu nomer 1 diatas. Dan niat boleh dilakukan di pagi hari sampai dhuhur pada saat hari puasa tersebut.
2. Tidak wajib menyatakan / mengucapkan niat kecuali puasa di hari-hari tertentu.Ex: hari arofah.
3. boleh mengumpulkan 2 atau lebih puasa sunnah dalam satu niat.

     Sahnya niat puasa sunnah yang dilakukan pagi hari-dzuhur dengan syarat:
1.     sebelum masuk waktu dzuhur.
2.     sebelum niat puasa sunnah tersebut diucapkan, ia tidak melakukan suatu apapun yang menjadikan sebab batalnya puasa.
Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab SHOFWAH AZ ZUBAD:
Untuk puasa sunnah: niat boleh dilakukan pada pagi harinya. Namun, untuk puasa fardhu, niat harus diucapkan atau dinyatakan pada malam sebelum puasanya yakni: diinapkan.
SEMPURNANYA NIAT: mengucapkan niat dari lisan dan dari hati.
PROBLEMATIKA: apakah sah niat puasa sunnah ynag dilakukan pagi hari dan ia telah melakukan sesuatu ynag membatalkan puasa sebelum niat puasa sunnah tersebut diucapkan?????????????
KONKLUSI: niat puasa sunnah seseorang yang diucapkan sebelum dzuhur dihukumi sah sekalipun ia telah memakan sesuatu. Hal ini jika, ia telah memiliki kebiasaan berpuasa pada hari-hari tertent (puasa hari senin kamis, puasa arofah), dan dengan syarat: ia dalam keadaa lupa ketika memakan sesuatu tersebut.
Rukun yang ke-2: (meninggalkan perkara yang membatalkan puasa bagi orang yang ingat, dan berikhtiyar meninggalka hal tersebut, dan hal ini tidak berlaku bagi orang ynag bodoh): puasa seseorang tidak dihukumi tidak batal ketika: orang yang berpuasa namun ia lupa memakan sesuatu, orang yang melakukan hal-hal yang dimakruhkan dalam berpuasa, orang bodoh yang dapat dimaafkan (karena tidak tahu apa-apa).
Orang bodoh yang dapat dimaafkan (karena tidak tahu apa-apa) ialah:
1.     Orang yanhg hidup jauh dari orang-orang pintar (para ulama’)
2.     Orang yang baru masuk islam.


KEWAJIBAN UNTUK BERPUASA RAMADHAN disebabkan oleh lima hal yaitu: 2 diantaranya karena sebab umum, 3 diantaranya karena sebab khusus.


(KEWAJIBAN UNTUK BERPUASA RAMADHAN) hal ini disebabkan oleh lima hal yaitu:
ü (2 diantaranya karena sebab umum) karena diperintah oleh pemerintah
ü (3 diantaranya karena sebab khusus) karena dirinya sendiri (hal ini akan diterangkan pada bab selanjutnya).


Puasa yang dilakukan karena sebab umum yaitu: puasa yang dilkukan ketika bulan sya’ban telah mencapai 30 hari sebab adanya hilal dan adanya persaksian orang yang adil.

(puasa yang dilakukan Karena sebab umum)
1.     (karena bulan sya’ban telah mencapai 30 hari penuh)
2.     (sebab adanya hilal dan adanya persaksian orang yang adil) yang menjadi syarat sempurnanya persaksian orang yang adil adalah: laki-laki, merdeka, pintar, berwibaw, terjaga, tidak bisu, mendengar, melihat, tidak melkukan dosa besar, dan tidak terbiasa melakukan dosa kecil, taat.
Maksud dari sebab umum ialah: (menurut imam nawawi) puasa yang diwajibkan pada seluruh penduduk suatu negeri atas penduduk suatu hal. (dan menurut imam rofi’I  ialah) puasa ynag diwajibkan atas setiap penduduk suatu negeri yang tidak jauh dari jarak 82 km dari negeri lain yang telah diwajibkan berpuasa.


Puasa yang dilakukan karena sebab khusus ialah: ada 3: karena hilal telah terlihat sekalipun yang melihat adalah orang fasik, adanya kabar bahwa hilal telah terlihat, adanya ijtihad bahwa suatu hari telah memasuki bulan ramadhan.


(puasa yang dilakukan karena sebab khusus)
1. (karena hilal telah terlihat sekalipun yang melihat adalah orang fasik).
Disunnahkan bagi orang yang melihat hilal untuk berdo’asebvagaimana rosul berdo’a ketika melihat hilal “allah maha besar. ya allah, degna terbitnya hilal pada malam tanggal 1 ramadhan ini, berilah kami rasa aman , ketetapan iman, keselamatan, kekutan islam, dan pertolongan dalam menjalankan amal yang engkau cintaidan engkau ridhoi, tuhan kita semua adlah allah. (H.R. iamm turmudzi: hadist hasan).
2. (adanya kabar bahwa hilal telah terlihat) denagn ketentuan sebagai berikut:
Diwajibkan berpuasa jika orang yang memebrikan kabar merupakan orang yang dapat dipercaya (baik dalm hatinay jujur atau tidak), dan tidak diwajibkan jika yang memberi kabar adalah orang yang tidak dapat dipercaya sekalipun ketika itu hatinya jujur.
3. (adanya ijtihad bahwa hari telah memasuki bulan ramadhan) sekalipun hanya 1 orang saja yang mendengar pertanda tersebut dengan adanya tanda kembang api atau meriam.
Sebagaimana dikatakan oleh peulis kitab SOFWAH AZ ZUBAD:
Diwajibkan berpuasa karena 2 seba p[erkara: telah sempurnanya bulan sya’ban adanya orang adil yang telah melihat hilal.

PROBLEMATIKA DALAM MELIHAT HILAL:
1. seorang laki-laki berpuasa selama 30 hari berdasarkan pendapat orang yag ia percaya kebenarannya. Maka, bolehkah ia berhari raya setelah selang 30 hari walaupun tidak melihat hilal???
=(menurut imam ar romli) boleh berhari raya secara sembunyi-sembunyi, (menurut imam ibn hajar) tidak boleh, karena itu bukanlah hujjah syar’iyyah, yang berbeda dengan pemberitahuan orang adil dan benar-benarberpuasa secara ihtiyath (hati-hati). Maka, wajib untuk tetap berpuasa.
2. . bagaimanakah hukum ketika ada orang yang bepergian ke negeri A, pada hari akhir bulan sya’ban dan ia tidak berpuasa ramadhan karena ia belum melihat hilal. Namun, penduduk negeri A yang ia kunjungi telah berpuasa ramadhan??? Atau bagaimanakah hukum ketika hal tersebut diatas terjadi denga sebaliknya???
» menurut imam romli: jika penduduk A yang ia kunjungi berpuasa, maka ia wajib berpuasa. Namun, jika penduduk A yang ia kunjungi belum berpuasa dan ia telah berpuasa, maka ia harus membatalkan puasanhya.
Namun, menurut ibn hajar: ia tidak perlu membatalkan puasanya, karena: puasa itu berhubungan dengan keyakinan seseorang (sekalipun perbedaan keyakinan tersebut bertolak belakang dengan penduduk A yang ia kunjungi)
3. bagimanakah hukum ketika ada orang puasa yang bepergian di akhir bulan ramadhan dan ternyata penduduk yang ia kunjungi telah berhari raya??? Atau sebaliknya???
» kedua permasalahan suatu keadaan tersebut haruslah mengikuti kesepakatan penduduk suatu tempat syang ia kunjungi karena ia telah menjadi sebagian dari penduduk yang ia kunjungi.


HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM BULAN RAMADHAN:
Mempercepat berbuka puasa ketika ia telah yakin bahwa hari telah maghrib, sahur walaupun hanya dengan seteguk air, mengahirkan sahur, mempercepat berbuka puasa, berdo’a untuk berbuka puasa, memberi ta’jil, mandi karena jinabat (sebelum fajar), mandi di malam hari, sholat tarawih, sholat witir, memperbanyak membaca al qur’an yang disertai dengan pemahaman maknanya, memperbanhyak perbuatan yang disunnahkan, memperbanyak perbuatan-perbuatan baik, bersungguh-sungsuh pada 10 malam terahir untuk mendapatkan lail al qadar, berbuka puasa dengan sesuatu yang halal, memperluas tali silatur rahmi, meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat (ex: berkata jelek).


HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM BULAN RAMADHAN:
1.     (mempercepat berbuka puasa ketika seseorang yakin bahwa hari telah maghrib). Ketika ia ragu-ragu bahwa hari telah masuk waktu maghrib/belum. Maka, ia harus menagkhirkan berbuka puasanya.
2.     (sahur walaupun hanya dengan seteguk air). Rasulullah bersabda: sahurlah kalian semua (umat rasul) karena sesungguhnya sahur itu membawa barokah. (H. R. Muslim). Dan sahur tersebut dilaksanakan pada pertengahan malam/jam 12 malam ke-atas. Adapun manfaat sahur ialah: memberikan kekuatan untuk berpuasa. Dan disunnahkan pula untuk sahur denagn tidak terlalu kenyang walaupun sahur dengan kurma mentah ataupun denan kurma yang matang.
3.     (menagkhirkan sahur). Dianjurkan sahur di-akhir malam sebelum fajar (yakni: 15 menit sebelum adzan subuh).sebagaimana perkataan pengarang kitab shofwah az zubad: disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketikas waktu maghrib telah tiba, begitu pula sebaliknya dengan sahur.
4.     (mempercepat untuk berbuka puasa). Sekalipun hanya dengan kurma mentah, air zam-zam/makanan yang manis-manis.
5.     (berdo'a untuk berbuka puasa). Ya alllah, puasaku ini hanya karenamu dan keimananku ini juga hanya karenamu, berbuka puasaku juga karena rizqimu, kehausanku telah hilang dan tenggorokanku telah basah, moga anda memberikan pahala terhadap apa yang telah saya lakukan. (H.R. abu dawud)…terima kasih ya allah, karena nada telah menolongku dan telah memberikanku rizqi untuk berbuka puasa…ya robb, mohon limpahkan eluasan rahmatmu padaku, agar dosaku terampuni. (H.R.Ibn sina)
6.     (memberi ta'jil). Karena hal ini memiliki pahala yang sangat besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: barang siapa memberi ta'jil, maka ia diberi pahala sebagaimana pahalanya orang yang diberi ta'jil tanpa dikurangi sedikitpun. (H.R. turmudzi, ibn majjah, ibn sina, ibn huzaimah, ibn hibban)
7.     (mandi jinabat sebelum fajar). Agar ia (orang yang mandi jinabattersebut) dapat memulai untuk berpuasa.
8.     (mandi di malam hari). Agar diesok hari ia bersemangat dalam beribadah kepada allah.
9.     (shalat tarawih). Mulai dari hari pertama-ahir hari bulan ramadhan. Sebagaimana disabdakan rasul: barang siapa shalat tarawih karena keimanannya, karena mencari pahala agar dosanya diampuni oleh allah. Maka, dosa ynga pernah ia lakukan diampuni oleh allah. (H.R. muslim)
10.                        (shalat witir). Yang diprioritaskan pada bulan ramadhan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
ü disunnahkan berjama'ah.
ü Disunnahkan untuk membaca dengan keras.
ü Disunnahkan untuk qunut pada setenagn bulan ramadhan yang terahir.
11.                        (memperbanyak membaca al-qur'an sekaligus menela'ahnnya). Sebagaimana tertera dalam hadis: bulan ramadhan merupakan bulannya al-qur'an.
12.                        (memperbanyak perbuatan yang disunnahkan). Ex: shalat tarawih, shalat sunnah rawatib, dhuha, tasbih, dan shalat sunnah awwabin.
13.                        (memperbanyak melakukan perbuatan yang baik). Ex: sedekah, silaturrahmi, mengahadiri majlis ta'lim, beri'tikaf, umroh, berinstropeksi diri, berdo'a.
14.                        (berijtihad pada malam ke-10 terahir untuk berusaha mendapatkan malam lailah al qodar). Diutamakan pada malam-malam yang ganjil, dan disunnahkan bagi orang-orang yang mengetahui tanda-tanda malam lail al-qodar untuk mengucapkan do'a, sebagaimana do'a aisyah yang diajarkan oleh rasul: rabb… anda maha pengampun dan nada menyenangi kemaafan. Maka, maafkanlah aku. (H.R. turmudzi)
15.                        (berbuka puasa dengan sesuatu yang halal). Sebagaimana yang telah dikatakan oleh imam Abdullah bin husain bin thahir dalam kitabnya hadiyyah ash shidqi: dan berbukalah dengan sesuatu yannng halal agar puasa kalian sempurna.
16.                        (membahagiakan keluarga lebih dari biasanya/ bermurah hati). Sebagaimana dikatakan dalam hadis: rasulullah merupakan hamba yang paling bermurah hati/sangat bermurah ahti dalam bulan ramadhan ketika ditemi jibril. (H.R. ibn abbas)
17.                        (meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat/ berkata buruk). Jika ada orang yang melakukan hal tersebut. Naka orang yang mengetahui perbuatan orang tersebut haruslah mengatakan bahwasanya ia sedang berpuasa.adapun manfaatnya menurut imam abu hamid al-ghozali ialah:
ü puasa secara makna umum ialah: puasa ynag mencegah dari perkara yang membatalkan puasa.
ü Puasa secara makna khusus ialah: puasa yang mencegah dari perbuatan maksiat.
ü Urgensi dari makna puasa yang sesungguhnya ialah: puasa hanya karena allah.

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa: malumat, mencicipi makanan, cantok, beerkumur dahulu ketika berbuka puasa, renang, bersiwak, terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur, mengeluarkan syahwat yang diperbolehan.

(Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa). Ada 8:
1.     (melumat): memendam sesuatu hingaga sampai ke pangkal lidah/mulut bagian dalam.
2.     (mencicipi makanan). tanpa adanya hajat/sesuatu yang mendesak hingga sampai tertelan dan ketika mencicipi makanan karena ada hajatnya maka puasanya tidak makruh.
3.     (cantok). Mengeluarkan darah untuk menghilangkan rasa sakit. Puasanya orang yang dicantok dan yang mencantok makruh.
4.     (berkumur dahulu ketika berbuka puasa). Dimakruhkan karena air yang pertamakali diminum (yang berada di dalam rongga ulut) pertamakali membawa berkah. Sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab shofwah az zubad: dimakruhkan mengunyah, mencicipi, cantok, dan meludahkan air yang pertama kali ketika berbuka puasa.
5.     (renang). Sekalipun renang tersebut untuk mandi wajib.
6.     (bersiwak setelah dzuhur). Menurut imam nawawi tidak diperbolahkan karena dapat menghilangkan bau mulutnya. Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab shofwah az-zubad: bersiwak setelah dzuhur bagi orang yang berpuasa, hukumnya ada 2 yakni makruh dan tidak makruh (namun diharamkan untuk meneruskan puasanya).
7.     (terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur). Tidak boleh diam yang tiddak ada manfaatnay karena dapat menghilangkan faeadh berpuasa. Dan tidak boleh terlalu kenyang sebagiamana dikatakan oleh sebagian ulama' yakni: 3 perkara yang disebut diatas dapat mengganggu ibadah manusia, dapat membuat sakit bagi orang yang sehat, daan dianjurkan untuk mengunyah makanan hingga benar-benar lembur, dianjrkan pula untuk menjaga hawa nafsu.
8.     (mengeluarkan syahwat yang diperbolehkan). Maksudnya: dimakruhkan untuk mencium, melihat dan mendengar sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat.

 Hal-hal yang dapat membatalkan puasa dibagi menjadi 2: hal yang membatalkan puasa namun tidak membatalkan puasanya dan hal yang membatalkan puasa beserta pahalanya: bab yang pertama juga disebut dengan al muhbithoh yakni: gossip, adu, domba, bohong, melihat sesuatu yang haram/yang halal disertai dengan syahwat, sumpah bohong, berlaku dan berkata bohong serta hina. Bab yang kedua juga disebut dengan al mufaththirot yakni: murtad, haid/nifas/wiladah, gila, epilepsy, jima', masuknya sesuatu kedalam lubang tubuh, mengharap-harap/merasakan sesuatu yang ni'mat, berusaha muntah, muntah.

(perkara yang membatalkan puasa ada dua)

1.     (hal yang membatalkan pahala puasa namun tidak membatakan puasanya). Maka tidak wajib untuk mengqodho'nya. Dan hal ini biasanya disebut dengan al muhbithoh.
2.     (hal yang membatalkan puasa beserta pahalanya). Bila tidak ada udzur maka wajib mengqodho'nya. Dan hal ini biasanya disebut dengan mufaththirot.

(bab pertama yakni al muhbithoh) yaitu: perkara yang dapat membatalkan pahala puasa sebagaimana sabda rasul: banyak orang yang beruasa namun ia hanya mendapatkan kelaparan dan kehausan saja (H.R. ahmad dan ibn majjah).
1.     (gossip): membicarakan muslim lainnya dengan kebencian sekalipun orang yang dibicarakan merupakan orang yang jujur/benar.
2.     (adu domba): mengalihkan pembicaraan yang dapat menimbulkan pertengkaran/fitnah.
3.     (bohong): kabar yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
4.     (melihat sesuatu yang halal/haram disertai dengan syahwat): yakni dengan merasakan kenikmatan secara dhohir.
5.     (sumpah bohong): sumpah yang dilakukan tidak untuk sesuatu yang benar.
6.     (berlaku dan berkata bohong serta hina): sebagaimana dikatakan dalam hadis: orang yang tidak meninggalkan perbuatan, perkataan bohong serta hina. Maka, allah tidak menginginkan untuk memberinya makan serta minum (H.R bukhori).
(bab kedua yakni al mufaththirot): yaitu: hal yang membatalkan puasa aslinya baik pahala maupun puasanya. Hal ini dibagi menjadi 8 bagian:
A.   (murtad): keluar dari agama islam baik denagn niat, ucapan ataupun perbuatan.sekalipun hal tersebut dilakukan hanya sejenak ataupun sekali.
B.    (haid/nifas/wiladah): walaupun hanya sejenak/ setengah hari saja.
C.   (gila): walaupun sejenak.
D.   (epilepsy): jika terjadi dalam satu hari penuh maka puasanya batal. Imam romli berpendapat: jika ia sadar sejenak maka puasanya sah.
sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab shofwah az zubad: bila orang pingsan telah sadar sebentar/setangah hari maka puasanya sah.
Dan menurut imam ibn hajar: jika hal tersebut (pingsannya sejenak) direkayasa maka puasanya batal.
Para ulama' yang lainnya berpendapat: jika hal tersebut (pingsannya terjadi dalam satu hari penuh) maka puasanya batal.
E.    (jima'): jika jima' tersebut dilakukan dengan sengaja walaupun hanya sejenak. Maka, puasanya batal.
Jika hal tersebut dilakukan dengan jima' yang sempurna yakni dalam satu hari penuh. Maka, ia:
ü  Berdosa.
ü  Wajib menahan puasa sebagaimana orang lain berpuasa.
ü  Wajib mengqodho' puasanya.
ü  Wajib membayar kafarot yang paling berat. Yakni memilih diantara 3 hal dibawah ini:
a)     Memerdekakan buda' yang mu'min.
b)     Puasa dua bulan berturut-turut.
c)      Memberi makan 60 orang miskin@satu mud/ 1 kg dalam hitungan Negara Indonesia.
Menurut imam syafi'i: kafarot ini hanya diwajibkan bagi laki-laki saja, sedangkan tidak bagi perempuan.
Namun menurut imam selain madzhab syafi'i berkata: dua-duanya (laki-laki dan perempuan) harus membayar kafarot.
F. (masuknya sesuatu kedalam lubang anggoata tubuh): kecuali udara karena udara merupakan sesuatu yang tidak membahayakan, begitu juga dengan mencicipi makanan (asalkan ada alas an yang sesuai dengan ketentuan syari'at agama). Maka, puasanya tidak batal.
          Dan juga dikecualikan pada lubang-lubang pada tubuh yang terbuka: jika lubang-lubang tubuh yang terbuka (ex: kulit) tersebut kemasukan minyak, dll (minyak meresap kedalam pori-pori). Maka, puasanya tidak batal.
          Namun, menurut imam madzhab syafi'i: yang dimaksud dengan lubang terbuka hanyalah mata.
          Sedangkan menurut imam ghozali: yang dimaksud dengan lubang terbuka hanyalah telinga.
Beberapa problematika tentang masuknya Sesuatu kedalam tubuh/badan:
1. Hukum jarum suntik: diperbolehkan hanya dalam keadaan dzororot. Namun, beberapa ulama' berbeda pendapat mengenai batal/tidaknya puasa sesoarang yang disuntik:
ü Batalnya puasa karena jarum suntik tersebut masuk kedalam tubuh/badan.
ü Tidak batalnya puasa karena jarum suntik tersebut masuk kedalam tubuh tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.
ü Terdapat beberapa kutipan: bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh tersebut dapat mengenyangkan perut. Maka, puasanya batal. Namun, bila sesuatu yang masuk kedalm tubuh tersebut tidak dapat mengenyangkan perut, namun masuk kedalam pembulu darah. Maka, puasanya batal. Dan bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh tersebut tidak dapat mengenyangkan perut dan makanan tersebut masuk kedalam otot. Maka, puasanya batal.
2.     hukum dahak/lendir:
ü  ketika dahak/lendir tersebut telah berada di rongga mulut kita dan dahak/lendir tersebut ditelan lagi. Maka, puasanya batal.
ü  Namun bila dahak/lendir tersebut masih berada di dalam rongga tenggorokan kita dan dahak/lendir tersebut ditelan lagi. Maka, puasanya tidak batal.
3.     menelan ludah: tidak batal puasa seseorang karena telah menelan ludah dengan syarat:
ü ludah tersebut murni: bersih, tidak bercampur dengan selain ludah. Dan jika ia berkumur dengan obat kumur ataupun tidak brkumur dengan obat kumur kemudian sisa kumurnya tersebut tertelan. Maka, puasanya batal.
ü Ludah tersebut suci tidak terkena najis.
ü Ludah tersebut berasal dari lisan/mulutnya sendiri. Dan jika ludah tersebut telah keluar hingga sampai pada kedua bibir bagian luar kita dan ditelan lagi. Maka, puasanya batal.
4.     hukum tentang masuknya air pada lubang tubuh kita, tanpa sengaja:
a.      jika mandinya dengan memakai gayung dan mandinya tersebut karena fardu (ex: jinabat) dan karena sunnah (ex: mandi jum'at). Maka, puasanya tidak batal. Namun bila mandinya tersebut dengan menyelam. Maka, puasanya batal.
b.     Jika mandinya tersebut tidak karena syara' (ex: mandi untuk mendinginkan badan, untuk membersihkan). Maka, puasanya batal. Sekalipun masuknya air kedalam lubang tubuh tersebut tidak disengaja. Walaupun mandinya menggunakan gayung atau dengan menyelam/berenang. Maka, puasanya tetap batal.
5.     hukum kemasukan air ketika berkumur/ketika memasukkan air kedalam hidung dan kemudian masuk kedalam tubuh tanpa sengaja:
a.      bila berkumurnya karena syari'at dalam wudhu'/mandi, dengan menggunakan gerakan yang tidak keras, kemudian kemasukan air. Maka, puasanya tidak batal. Namun, bila hal tersebut dilakukan dengan gerakan yang keras. Maka, puasanya batal.
b.     Dan ketika berkumurnya tidak karena syari'at islam kemudian tertelan. Maka, puasanya batal. Sekalipun gerakan berkumurnya keras ataupun tidak keras yakni pelan.
G. mengharap-harap/merasakan sesuatu yang ni'mat: yakni berusaha untuk mengeluarkan mani (dengan cara memainkan alat vitalnya dengan tangannya sendiri ataupun , dengan benda, dengan tangan orang lain, dengan suatu perbuatan). Maka, batallah puasanya.
     Ringkasan tentang problematika mengeluarkan mani: keluarnya mani menjadikan puasa seseorang batal ketika:
ü  Berusaha mengelurkan mani dengan cara apapun.
ü  Keluarnya mani karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya tanpa adanya penghalang, dengan sengaja.
                   Keluarnya mani menjadikan puasa seseorang tidak batal ketika:
ü  Keluarnya mani karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya tanpa adanya penghalang, dan tanpa disengaja.
ü  Keluarnya mani karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya denagn adanya penghalang.
          Hukum mencium: jika menimbulkan syahwat, maka haram. Namun bila tidak menimbulkan syahwat. Maka, tetaplah tidaklah baik untuk dilakukan. Dan jika kedua hal ini menimbulkan keluarnya mani. Maka,puasanya batal.
H. berusaha muntah: jika hal ini dilakukan dengan sengaja dan akhirnya ia muntah. Maka, puasanya batal sekalipun yang keluar hanyalah sedikit.
     Muntah ialah: makanan/minuman yang keluar dari dalam tubuh (saluran pencernaan dan keluar melalui tenggorokan.
          Hukum mengelurkan muntah: mulutnya najis, dan ia diwajibkan membasuh mulutnya bagian dalam dan luar dengan cara berkumur hingga seluruh anggota/bagian mulutnya terkena air dan suci. Dan puasa seeorang tidak batal hanya karena ia berkumur untuk mensucikan mulutnya kemudian airnya (sedikit) masuk kedalam tenggorokan tanpa sengaja (karena hal ini diprintahkan/dianjurkan untuk menghilangkan najis).

Konsekuensi dalam membatalkan puasa/tidak berpuasa: diwajibkan mengqodho' dan membayar fidyah, diwajibkan mengqodho' dan tanpa membayar fidyah, wajib membayar fidyah namun tidak mengqodho', tidak wajib mengqodho' dan tidak wajib membayar fidyah.

Konsekuensi dalam membatalkan puasa/tidak berpuasa:ada 4 yaitu:
A. (diwajibkan mengqodho' dan membayar fidyah)
ü  diwajibkan mengqodho' dan membayar fidyah bagi orang yang membatalkan puasa/tidak berpuasa karena hamil dan dihawatirkan mengganggu pada janinnya karena menyusui dan dihawatirkan mengganggu pada air susunya/pada bayi yang disusuinya. Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab shofwah az-zubad: diwajibkan membayar mud dan mengqodho’ bagi orang yag hamil, menyusui karena takut akan membawa dampak buruk terhadap anaknya. Dan diwajibkan mengqodho’ saja bagi orang yang menghawatirkan dampak terhadap dirinya sendiri (ibu) dan anaknya.
ü  Diwajibkan mengqodho’ dan membayar fidyah bagi orang yang tidak segera mengqodho’ puasanya hingga puasa romadhon telah datang kembali.
B.    (wajib mengqodho’ dan tidak wajib membayar fidyah): karena epilepsy, lupa niat, melanggar ketentuan puasa (selain jima’)
C.   (wajib membayar fidyah dan tidak wajib qodho’): bagi orang tua renta, orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.
D.   (tidak wajib mengqodho’ dan tidak wajib membayar fidyah): bagi orang gila.

Orang yang tidak puasa tapi harus menahan makan, minum hingga maghrib tiba karena:
1.     Orang tersebut telah melakukan hal yang membatalkan puasa.
2.     Karena tidak niat di malam hari sekalipun hal ini karena ia lupa (menurut madzhab imam syafi’i).
3.     Orang sahur setelah tiba waktu  subuh (karena dugaan yang salah).
4.     Orang yang berbuka puasa sebelum waktu maghri (karena dugaan yang salah).
5.     Orang yang tidak puasa karena ia mengira bahwa hari tersebut belum masuk bulan ramadhan (padahal hari tersebut telah masuk bulan ramadhan).
6.     Orang yang kemasukan air terhadap lubang-lubang bagian tubuhnya dan hal ini dilakukan tidak karena syariat islam.

Beberapa sebab yang tidak memperbolehkan mokel/berbuka puasa/membatalkan puasa sekalipun sesuatu telah masuk kedalam lubang-lubang tubuh yang terbuka:
1.     Karena lupa.
2.     Karena bodoh (yang dapat dimaafkan atas kebodohannya).
3.     Karena terpaksa yakni karena telah melakukan syari’at untuk memakruhkan puasa.
4.     Karena keluarnya air liur yang murni yang keluar dari antara dua gigi.
5.     Karena telah kemasuan debu.
6.     Karena telah kemasukan debu tepung yang telah difiltrasi.
7.     Karena amnesia.

Problematika yang terkait dengan puasa:
1.     Jika anak kecil telah baligh/musafir telah bermukim/orang sakit telah sembuh dan mereka berpuasa. Maka, diharamkan untuk membatalkan puasanya. Dan mereka dianjurkan untuk menahan puasanya.
2.     Bila diwaktu dhuhur orang yang haid/orang yang nifas telah suci/prang gila telah sadar/orang kafir telah masuk islam. Maka, mereka disunnatkan untuk tidak makan, minum yakni untuk menghargai/menghormati orang yang berpuasa. Bagi orang gila dan orang kafir tersebut diatas tidak dianjurkan untuk mengqodho’ puasanya.
3.     Orang yang murtad dan telah masuk islam kembali. Maka, diwajibkan untuk mengqodho’ puasanya (ketika ia dalam masa murtad) sekalipun ketika murtad ia pernah gila.
4.     beberapa kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh banyak orang yakni: mereka menganggap bahwa adzan subuh belum selesai dikumandangkan (semua muadzzin masih adzan). Maka, mereka masih diperbolehkan minum. Dan sesungguhnya hal ini tidak diperbolehkan. Dan bila tetap dilakukan maka puasanya batal. Dan ia wajib mengqodho’nya (jika puasanya fardu).
5.     jika seseorang telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan puasa/membayar fidyah. Maka, keluarganya/ahli warisnya diperbolehkan untuk menggantikan puasnya dan membayarkan fidyahnya.
6.     diperbolehkan membatalkan puasa sunnah sekalipun tanpa ada sebab atau udzur. Dan tidak diperbolehkan membatalkan puasa fardhu (ramadhan, qodho’, nadzar, dll).
7.     diharamkan puasa nyambung dengan cara puasa dua hari berturut-turut.
8.     diwaibkan untuk segera mengqodho’ puasanya jika ia mokel/tidak puasa/membatalkan puasanya tanpa udzur, dan wajib mengqodho’ puasanya secara bertahap. Jika ia mokel/tidak puasa/membatalkan puasanya karena ada udzur (bepergian, sakit, lupa).
9.     disunnahkan untuk mengingatkan orang yang berpuasa karena ia lalai (makan). Dan diwajibkan untuk mengingatkan orang yang puasa karena meremehkan perintah allah (dengan cara makan).
















Penutup
          Semoga allah mengampuni kta, orang tua kita, anak-anak kita, suami-suami kita, keluarga kita, guru-guru kita, murid-murid kita, sahabat-sahabat kita dan semua orang muslim.
          Semoga allah menjadikan kita semua sebagai ahli ilmu, ahli petunjuk, dan menjadi orang-orang yang bertaqwa, ahli kebaikan, menjadi orang kaya dan tidak menjadi orang peminta. Dan moga allah tidak menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang bodoh, orang-orang yang sesat, orang yang ma’siyat, peminta, fakir, jelek membahayakan. Ra rabb. Anugerahkanlah kepada kami pasangan kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang yang bertakwa. Semoga allah memeberikan kebaikan bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Dan moga allah menjaga kita semua dari api neraka.
          Atas pertolongan allah dan anugerahnyalah kitab ini selesai dengan keterangan mengenai “hukum-hukum puasa”. Semoga serta salam tercurah pada makhluk yang baik yakni Muhammad SAW, dan keluarganya, sahabatnya, orang-orang yang ahli puasa. Puji syukur kepada allah yang menguasai ala mini. Hingga kekal selamanya. Amin…
          Dan saya telah menyelesaikan pembahasan kitab menurut imam syafi’i ini, di lamongan pada hari sabtu akhir bulan rajab pada tahun 1429 H.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar