PENDAHULUAN
Dengan menyebut asma ALLAH yang maha
pengasih dan maha penyayang.
Puji syukur ilahi robby yang telah
menjadikan puasa sebagai benteng atau tamengbagi orang-orang yang beriman, dan
telah menjadikan puasa sebagai alat untuk membuka pintu-pintu surga. Sholawat
serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad bin abdillah yang telah
menuntun atau memberi petunjuk kepada makhluk untuk melaksanakan sunnahnya,
sholawat serta salam sEmoga tercurah kepadakeluarga dan sahabatnya yang
memiliki ilmu ladunni dan pemikiran-pemikiran yang unggul.
Salah satu factor adanya kitab ini
karena: beberapa teman memintaku (ibnu shofyan at taluni) untuk merigkas
permasalahan ibadah puasa dalam madzhab imam syafi’I dan mengajarkannya di
majlis-majlis (ex: masjid) dan cara menhgajtrkanny dengan beri’tikaf sebelum
maghrib sebagaimana yang dilakukan pada bulan ramdhan, dan akupun menuruti
permintaan itu. Karena, untuk mencari pahala, manfaat, berkah dari
diterbitkannya kitab ini. Dan diterbitkannya kitab ini juga karena orang-orang
ynag mencintai ALLAH untuk mencari anugerah dan kebenaran, keselamatan,
petunjuk dan keridhoan ALLAH baik di dunia maupun di akhirat.
…………………………………………………………………… BAB PUASA
Definisi puasa:
menurut bahasa: ketentuan mencegah atau menahan. Menurut hukum syar’i: mencegah
dari semua hal yang membatalkan, mulai dari terbitnhya fajar hingga terbenamnya
matahari, dengan niat tertentu.
BAB PUASA
(Definisi puasa:
menurut bahasa: ketentuan mencegah atau menahan) firman ALLAH tetang sayyidatina
maryam: {sesungguhnya aku (maryam) berjanji pada ALLAH untuk berpuasa, maka aku
tidak berbicara dengan manusia selama satu hari tersebut} surat maryam: ayat 26, pointnya yakni:
menahan perkataan. Bahkan diapresiasikan atau diumpamakan dengan syair:
Puasanya kuda yakni mencegah dari
berlari, diikat denga tali. Sedangkan kuda yang tidak puasa adalah: kuda yang
kotor dan terkena debu (kuda yang berlari dan tidak diikat sehingga kuda
tersebut kotor dan terkena debu)
(Menurut hukum syar’i: mencegah dari semua perkara ynag membatalkan,
mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat tertentu). Sejarah puasa berdasarkan firman
ALLAH {Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa}surat al baqoroh: ayat 183.
Waktu diwajibkannhya puasa: mulai diwajibkannya berpuasa pada tahun ke-2
hijriyah pada bulan sya’ban, bahkan rasulullah berpuasa selama sembilan kali
bulan ramadhan dan sembilan kali bulan ramadhan tersebut terdiri dari 29 hari,
kecuali satu bulan ramadhan saja yang sempurna (yakni trdiri dari 30 hari)
Bulan ramadhan: bulan ke-9 dari perhiotungan bulan bangsa arab, bulan
ramadhan merupakan bulan ynag paling utama dan dinamakan bulan ramadhan karena:
ketika itu, bertepatan dengan sengatan matahari atau panas yang sangat
menyengat. Maka, disebutlah suatu bulan dengan sebutn bulan ramadhan atau
romadho’ yakni: panas yang sangat memuncak. Bahkan, ada yang mengatakan disebut
bulan ramadhan karena: merupakan waktu untuk melebur dosa.
Keutamaan puasa: sesungguhnya banyak ayat-ayat al qur’an dan hadist yang
menjelaskan tentang hal ini, diantaranya yaitu: {"Makan dan minumlah
dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah
lalu"}surat
al haaqqah: ayat 24, menurut kiyai waqi’ dan kiyai-kiyai yang lain hari-hair
yang dimaksud dalam surat
tersebut adalah hari-hari puasa. Bahkan ALLAH berfirman dalam surat al ahzab
ayat 35: {Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah
telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar}, bahkan dalam
hadist qudsi dikatakan bahwa:
·
setiap kebaikan dibalas dengan kebaikan, hal ini
dihitung hingga 700X, kecuali puasa, karena yang memberi pahala puasa adalah
ALLAH (H.R. imam malik dan bukhori).
·
barang siapa berpuasa dengan niat dijalan ALLAH. Maka,
ALLAH menjauhkannya dari neraka dengan jarak 100 tahun (H.R. imam nasa’i).
·
orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan yaitu:
ketika berbuka puasa dan ketika nretemu ALLAH (H.R. muslim).
·
diamnya orang yang berpuasa adlah dzikir, tidurnya
adlah ibadah, do’nya terkabulkan, pahala perbuatannya dilipatgandakan (H.R. ad
dailami).
·
puasa adlah benteng atau penghalang dari api neraka
(H.R. imama ahmad).
……………………………………………………………………
Hukum berpuasa:
wajib, sunnah, makruh, haram.
________________________________________________________
(Hukum-hukum puasa)terbagi menjadi empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, makruh,
haram.
A.
(wajib): dalam hal:…..
1.
puasa ramadhan
2.
puasa karena qodho’
3.
puasa kafarot atau puasa untuk menebus dosa, yaitu:
puasa dhihar, kafarot pembunuhan, kafarot bagi orang yang berjima’ di bulan
ramadhan.
4.
puasa ketika haji dan umroh sebagai ganti dari
penyembelihan ketika membayar fidyah.
5.
perintah dari pemerintah untuk berpuasa karena
mengharap hujan.
6.
puasa nadzar atau janji.
B. (sunnah): hukum asalnya dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
1.
puasa yang diloakukan setiap tahun: puasa arofah, tasu-a,
asyuro, hari ke-11 di bulan muharrom, enam hari di bulan syawwal, dan
bulan-bula yang dihormati, yaitu: 10 hari pertama di bulan dzulhijjah, dll.
2.
puasa yang dilakukan setiap bulan, yaitu: puasa pada
tanggal 13, 14, 15, 28, 29, 30 di setiap bulan.
3.
puasa hari senin dan kamis.
PUASA SUNNAH YANG PALING UTAMA, adalah: puasa dawud, yakni: satu hari
puasa dan satu hari tidak puasa (begitu juga seterusnya).
C.
(MAKRUH): puasa pada hari jum’at saja/ sabtu
saja/ minggu saja, puasa satu tahun penuh karena takut miskin.
D.
(HARAM): dibagi menjadi dua yakni:
1.
haram tapi sah: puasanya seorang istri yang tidak
izin kepada suaminya, puasanya budak yang tidak izin kepada sayyidnya.
2.
haram dan tidak sah:terbagi menjadi lima bentuk:
ü puasa pada hari
raya idul fitri: yakni hari pertama pada bulan syawwal.
ü Puasa pada hari
raya idul adha:yaitu hari kesepuluh pada bu;lan dzulhijjah.
ü Puasa pada hari
tasyrik:yakni hari ke-11, 12, 13 pada bulan dzulhijjah.
ü Puasa pad
pertengahan akhir dari bulan sya’ban yakni hari ke-16, 17, 18, hingga akhir
bulan sya’ban.
ü Puasa pada hari
yang diragukan: pad hari ke-30 bulan sya’ban karena ada wanita atau anak kecil
yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dan bebetapa orang yang lain
mengatakan bahwa ia tidak melihat hilal.
PERMASALAHAN: kapan diperbolehkannyapuasa pada hari-hari yang diragukan
atau pada pertengahan akhir bulan sya’ban???
Diperbolehkannya puasa dalam keadaan tersebut jika:
1. Puasa itu wajib: ex: karena qodho’, kaffarot, dhihar.
2. Jika seseorang
melakuka puasa sunnah yang dijadikan sebagai dzikir: ex: puasa pada hari senin
kamis.
3. Puasa karena untuk
menyambung pada hari yang sebelumnya: artinya, ketika seseorang telah berpuasa
pada hari ke-15 maka ia diperbolehkan berpuasa pada hari ke-16. dan ketika
seseorang tengah berpuasa pada hari ke-16 maka ia diperbolehkan berpuasa pada
hari ke-17. begitu seterusnya hingga hari terahir pada suatu bulan. Dan ketika
orang yang berpuasa telah berbuka puasa, alangkah baiknya ia menghentikan
puasanya selama satu bulan untuk sementara.
Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab SHOFWAH AZ ZUBAD:
“tidak sah puasa seseorang yang terletak pada hari idd, hari
tasyrik, kecuali puasa yang dilakukan berulang kali, puasa adapt atau
kebiasaan, nadzar, puasa untuk menyanbung (seperti keterangan diatas).
……………………………………………………………………SYARAT SAH
PUASA: islam,
berakal, suci dari haid dan nifas, mengerti akan waktu untuk berpuasa.
(SYARAT SAH PUASA)perkara yang mwjadikan puasa seseorang sah ada empat yaitu:
1.
(ISLAM)disyaratkan bagi muslim satu hari
penuh, dan tidak murtad walaupun hanya sejenak. Jika tidak. Maka batallah
puasanya.
2.
(BERAKAL) disyaratkan bagi orang yang berakal
dalam satu hari penuh. Jika ia gila dalam waktu sejenak saja, maka batallah
puasanya. Jika gila tersebut tidak disengaja, maka ia tidak berdosa atas
kegilaannya dan ia tidak wajib mengganti atau mengqodho’ puasanya. Adapun
keterangan bagi orang yang epilepsy/ ayan dan keracunan/ mend’emakan
diterangkan dalam bab perkara yang
membatalkan puasa.
3.
(SUCI DARI HAID DAN NIFAS) disyaratkan bagi perempuan untuk
suci dalam satu hari penuh. Ketika seseorang tersebut haid di sore hari
walaupun sejenak, maka puasanya batal. Begitu pula batal puasanya seorang
perempuan yang suci di sore hari, nasmun ia disunnahkan untuk ikut berpuasa.
4.
(MENGETAHUI WAKTU-WAKTU UNTUK
BERPUASA) wajib bagi
orang yang berpuasa untuk mengetahui hari apa saja yang diperbolehkan untuk
puasa dan hari apa saja yang diharamkan untuk berpuasa.
……………………………………………………………………
SYARAT WAJIB PUASA: islam, dapat bertanggung jawab,
kuat, sehat, bermukim atau bertempat tinggal.
(SYARAT WAJIB PUASA) sempurnanya syarat wajib puasa ada lima , yaitu:
1. (islam) di dunia (sekarang) orang yang
berkuasa tersebut tidak disebut dengan kafir bagi orang yang murtad yang telah
masuk islam lagi. Maka, diwajibkan untuk mengqodo’ puasanya ketika ia murtad.
2. (Mukallaf/ dapat
bertanggung jawab)
yaitu: baligh dan berakal, orang tua wajib menyuruh anak kecil yang berumur
tujuh tahun untuk berpuasa. Dan ketika anak kecil tersebut telah berumur
sepuluh tahun dan ia mampu/ kuat untuk berpuasa namun ia tidak puasa, maka
orang tua wajib memukulnya.
3. (kuat) mampu untuk berpuasa, yakni mampu dalam segi dhohir dan batin:
1. Segi dhohir: tidak
diwajibkan puasa bagi orang yang tua renta, orang sakit yang kemungkinan tidak
bias sembuh.
2. Segi batin: tidak wajib puasa bagi
orang yang haid dan nifas.
4. (Sehat) tidak wajib berpuasa bagi orang yang
sakit. Batasan orang yang sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa /tidak
puasa: karena dikwatirkan sakitnya semakin parah. Bahkan dikwatirkan mati. Hal
ini biasanya disebut dengan Ma”dhur At-tayammum.
5. (muqim) atau bertempat tinggal: tidak diwajibkan berpuasa bagi
orang yang bepergian dengan jarak tempuh 82 km, dan disyaratkan untuk
membatalkan puasanya ketika dalam perjalanan.hal ini dilakukan bagi musafir
yang berangkat bepergian sebelum fajar/sebelum subuh.
Jika seorang musafir tidak merasa
terbebani/ berat untuk berpuasa maka lebih utama berpuasa baginya, namun jika
sorang misafir merasa terbebani/berat untuk berpuasa maka lebih utama tidak
berpuasa/ membatalkan puasanya.
RUKUN—RUKUN PUASA ada 2: niat, meninggalkan perkara yang membatalkan puasa bagi
orang yang ingat dan berikhtiar meninggalkan hal tersebut. Hal ini tidak
berlaku bagi orang yang bodoh.
(RUKUN PUASA ADA 2)
Rukun yang pertama: (Niat) baik dalam puasa fardlu ataupun puasa sunnah.
Sebagaimana hadist Nabi: Sesungguhnya suatu pekerjaan
tergantung pada niatnya. Menurut imam syafi”I diwajibkan niat dalam setiap hari
ketika akan puasa.esok hari raya, hal ini berarti tidak cukup hanya dengan
sahur saja sekalipun ia telah niat dalam hati karena sesungguhnya puasa itu
disifati dengan niat yang diucapkan yaitu dengan niat puasa dan dinyatakan /
diucapkan,
PERBEDAAN
ANTARA NIAT PUASA FARDHU DENGAN NIAT PUASA SUNNAH
(NIAT PUASA
FARDHU)
1.
Wajib niat untuk berpuasa satu hari penuh disaat malam
hari sebelum puasa dilaksanakan.
2.
Wajib menyatakan / mengucapkan puasanya sperti:
Ramadhan, Kafarot, Nadzar, Qodlo”.
3.
Tidak boleh mengumpulkan dua puasa fardlu dalam satu
hari.
____________________________________________________
(NIAT
PUASA SUNNAH)
1. Tidak wajib
menginapkan niat seperti niatnya puasa Fardlu pada point niat puasa fardlu
nomer 1 diatas. Dan niat boleh dilakukan di pagi hari sampai dhuhur pada saat
hari puasa tersebut.
2. Tidak wajib menyatakan
/ mengucapkan niat kecuali puasa di hari-hari tertentu.Ex: hari arofah.
3. boleh mengumpulkan 2
atau lebih puasa sunnah dalam satu niat.
Sahnya niat puasa sunnah yang dilakukan pagi hari-dzuhur dengan
syarat:
1. sebelum masuk
waktu dzuhur.
2. sebelum niat
puasa sunnah tersebut diucapkan, ia tidak melakukan suatu apapun yang
menjadikan sebab batalnya puasa.
Sebagaimana dikatakan oleh pengarang
kitab SHOFWAH AZ ZUBAD:
Untuk puasa sunnah: niat boleh
dilakukan pada pagi harinya. Namun, untuk puasa fardhu, niat harus diucapkan
atau dinyatakan pada malam sebelum puasanya yakni: diinapkan.
SEMPURNANYA NIAT: mengucapkan niat dari lisan dan dari
hati.
PROBLEMATIKA: apakah sah niat puasa sunnah ynag
dilakukan pagi hari dan ia telah melakukan sesuatu ynag membatalkan puasa
sebelum niat puasa sunnah tersebut diucapkan?????????????
KONKLUSI: niat puasa sunnah seseorang yang
diucapkan sebelum dzuhur dihukumi sah sekalipun ia telah memakan sesuatu. Hal
ini jika, ia telah memiliki kebiasaan berpuasa pada hari-hari tertent (puasa
hari senin kamis, puasa arofah), dan dengan syarat: ia dalam keadaa lupa ketika
memakan sesuatu tersebut.
Rukun yang ke-2: (meninggalkan perkara yang membatalkan puasa
bagi orang yang ingat, dan berikhtiyar meninggalka hal tersebut, dan hal ini
tidak berlaku bagi orang ynag bodoh): puasa seseorang tidak dihukumi tidak batal ketika: orang
yang berpuasa namun ia lupa memakan sesuatu, orang yang melakukan hal-hal yang
dimakruhkan dalam berpuasa, orang bodoh yang dapat dimaafkan (karena tidak tahu
apa-apa).
Orang bodoh yang dapat dimaafkan
(karena tidak tahu apa-apa) ialah:
1. Orang yanhg
hidup jauh dari orang-orang pintar (para ulama’)
2. Orang yang baru
masuk islam.
KEWAJIBAN UNTUK BERPUASA RAMADHAN disebabkan oleh lima hal yaitu: 2 diantaranya karena sebab
umum, 3 diantaranya karena sebab khusus.
(KEWAJIBAN UNTUK BERPUASA RAMADHAN) hal ini disebabkan oleh lima hal yaitu:
ü (2
diantaranya karena sebab umum) karena diperintah oleh pemerintah
ü (3
diantaranya karena sebab khusus) karena dirinya sendiri (hal ini akan diterangkan pada bab
selanjutnya).
Puasa yang dilakukan karena sebab
umum yaitu: puasa yang dilkukan ketika bulan sya’ban telah mencapai 30 hari
sebab adanya hilal dan adanya persaksian orang yang adil.
(puasa yang dilakukan Karena sebab
umum)
1. (karena bulan
sya’ban telah mencapai 30 hari penuh)
2. (sebab adanya
hilal dan adanya persaksian orang yang adil) yang menjadi syarat sempurnanya persaksian orang yang
adil adalah: laki-laki, merdeka, pintar, berwibaw, terjaga, tidak bisu,
mendengar, melihat, tidak melkukan dosa besar, dan tidak terbiasa melakukan
dosa kecil, taat.
Maksud dari sebab umum ialah: (menurut imam nawawi) puasa yang
diwajibkan pada seluruh penduduk suatu negeri atas penduduk suatu hal. (dan
menurut imam rofi’I ialah) puasa ynag
diwajibkan atas setiap penduduk suatu negeri yang tidak jauh dari jarak 82 km
dari negeri lain yang telah diwajibkan berpuasa.
Puasa yang dilakukan karena sebab khusus ialah: ada 3: karena
hilal telah terlihat sekalipun yang melihat adalah orang fasik, adanya kabar
bahwa hilal telah terlihat, adanya ijtihad bahwa suatu hari telah memasuki
bulan ramadhan.
(puasa yang dilakukan karena sebab
khusus)
1. (karena hilal telah terlihat sekalipun yang melihat adalah
orang fasik).
Disunnahkan bagi orang yang
melihat hilal untuk berdo’asebvagaimana rosul berdo’a ketika melihat hilal
“allah maha besar. ya allah, degna terbitnya hilal pada malam tanggal 1
ramadhan ini, berilah kami rasa aman , ketetapan iman, keselamatan, kekutan
islam, dan pertolongan dalam menjalankan amal yang engkau cintaidan engkau
ridhoi, tuhan kita semua adlah allah. (H.R. iamm turmudzi: hadist hasan).
2. (adanya kabar bahwa hilal telah terlihat) denagn ketentuan sebagai berikut:
Diwajibkan berpuasa jika
orang yang memebrikan kabar merupakan orang yang dapat dipercaya (baik dalm
hatinay jujur atau tidak), dan tidak diwajibkan jika yang memberi kabar adalah
orang yang tidak dapat dipercaya sekalipun ketika itu hatinya jujur.
3. (adanya ijtihad
bahwa hari telah memasuki bulan ramadhan) sekalipun hanya 1 orang saja yang mendengar pertanda
tersebut dengan adanya tanda kembang api atau meriam.
Sebagaimana dikatakan oleh peulis kitab SOFWAH AZ ZUBAD:
Diwajibkan berpuasa karena 2 seba
p[erkara: telah sempurnanya bulan sya’ban adanya orang adil yang telah melihat
hilal.
PROBLEMATIKA
DALAM MELIHAT HILAL:
1. seorang laki-laki
berpuasa selama 30 hari berdasarkan pendapat orang yag ia percaya kebenarannya.
Maka, bolehkah ia berhari raya setelah selang 30 hari walaupun tidak melihat
hilal???
=(menurut imam ar romli)
boleh berhari raya secara sembunyi-sembunyi, (menurut imam ibn hajar) tidak
boleh, karena itu bukanlah hujjah syar’iyyah, yang berbeda dengan pemberitahuan
orang adil dan benar-benarberpuasa secara ihtiyath (hati-hati). Maka, wajib
untuk tetap berpuasa.
2. . bagaimanakah hukum
ketika ada orang yang bepergian ke negeri A, pada hari akhir bulan sya’ban dan
ia tidak berpuasa ramadhan karena ia belum melihat hilal. Namun, penduduk
negeri A yang ia kunjungi telah berpuasa ramadhan??? Atau bagaimanakah hukum
ketika hal tersebut diatas terjadi denga sebaliknya???
» menurut imam romli: jika penduduk A
yang ia kunjungi berpuasa, maka ia wajib berpuasa. Namun, jika penduduk A yang
ia kunjungi belum berpuasa dan ia telah berpuasa, maka ia harus membatalkan
puasanhya.
Namun, menurut ibn hajar:
ia tidak perlu membatalkan puasanya, karena: puasa itu berhubungan dengan
keyakinan seseorang (sekalipun perbedaan keyakinan tersebut bertolak belakang
dengan penduduk A yang ia kunjungi)
3. bagimanakah hukum
ketika ada orang puasa yang bepergian di akhir bulan ramadhan dan ternyata
penduduk yang ia kunjungi telah berhari raya??? Atau sebaliknya???
» kedua
permasalahan suatu keadaan tersebut haruslah mengikuti kesepakatan penduduk
suatu tempat syang ia kunjungi karena ia telah menjadi sebagian dari penduduk
yang ia kunjungi.
HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM BULAN
RAMADHAN:
Mempercepat berbuka puasa ketika ia
telah yakin bahwa hari telah maghrib, sahur walaupun hanya dengan seteguk air,
mengahirkan sahur, mempercepat berbuka puasa, berdo’a untuk berbuka puasa,
memberi ta’jil, mandi karena jinabat (sebelum fajar), mandi di malam hari,
sholat tarawih, sholat witir, memperbanyak membaca al qur’an yang disertai
dengan pemahaman maknanya, memperbanhyak perbuatan yang disunnahkan,
memperbanyak perbuatan-perbuatan baik, bersungguh-sungsuh pada 10 malam terahir
untuk mendapatkan lail al qadar, berbuka puasa dengan sesuatu yang halal,
memperluas tali silatur rahmi, meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat (ex:
berkata jelek).
HAL-HAL
YANG DISUNNAHKAN DALAM BULAN RAMADHAN:
1.
(mempercepat berbuka puasa ketika
seseorang yakin bahwa hari telah maghrib). Ketika ia ragu-ragu bahwa hari telah masuk waktu
maghrib/belum. Maka, ia harus menagkhirkan berbuka puasanya.
2. (sahur
walaupun hanya dengan seteguk air). Rasulullah bersabda: sahurlah kalian semua (umat rasul)
karena sesungguhnya sahur itu membawa barokah. (H. R. Muslim). Dan sahur
tersebut dilaksanakan pada pertengahan malam/jam 12 malam ke-atas. Adapun
manfaat sahur ialah: memberikan kekuatan untuk berpuasa. Dan disunnahkan pula
untuk sahur denagn tidak terlalu kenyang walaupun sahur dengan kurma mentah
ataupun denan kurma yang matang.
3. (menagkhirkan
sahur). Dianjurkan
sahur di-akhir malam sebelum fajar (yakni: 15 menit sebelum adzan
subuh).sebagaimana perkataan pengarang kitab shofwah az zubad: disunnahkan
mempercepat berbuka puasa ketikas waktu maghrib telah tiba, begitu pula
sebaliknya dengan sahur.
4. (mempercepat
untuk berbuka puasa).
Sekalipun hanya dengan kurma mentah, air zam-zam/makanan yang manis-manis.
5. (berdo'a
untuk berbuka puasa). Ya alllah, puasaku ini hanya karenamu dan keimananku ini juga hanya
karenamu, berbuka puasaku juga karena rizqimu, kehausanku telah hilang dan
tenggorokanku telah basah, moga anda memberikan pahala terhadap apa yang telah
saya lakukan. (H.R. abu dawud)…terima kasih ya allah, karena nada telah
menolongku dan telah memberikanku rizqi untuk berbuka puasa…ya robb, mohon
limpahkan eluasan rahmatmu padaku, agar dosaku terampuni. (H.R.Ibn sina)
6. (memberi ta'jil).
Karena hal ini
memiliki pahala yang sangat besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: barang
siapa memberi ta'jil, maka ia diberi pahala sebagaimana pahalanya orang yang
diberi ta'jil tanpa dikurangi sedikitpun. (H.R. turmudzi, ibn majjah, ibn sina,
ibn huzaimah, ibn hibban)
7. (mandi
jinabat sebelum fajar). Agar ia (orang yang mandi jinabattersebut) dapat memulai untuk berpuasa.
8. (mandi di
malam hari). Agar
diesok hari ia bersemangat dalam beribadah kepada allah.
9. (shalat
tarawih). Mulai dari
hari pertama-ahir hari bulan ramadhan. Sebagaimana disabdakan rasul: barang
siapa shalat tarawih karena keimanannya, karena mencari pahala agar dosanya
diampuni oleh allah. Maka, dosa ynga pernah ia lakukan diampuni oleh allah.
(H.R. muslim)
10.
(shalat witir). Yang diprioritaskan pada bulan
ramadhan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
ü disunnahkan
berjama'ah.
ü Disunnahkan
untuk membaca dengan keras.
ü Disunnahkan
untuk qunut pada setenagn bulan ramadhan yang terahir.
11.
(memperbanyak membaca al-qur'an
sekaligus menela'ahnnya). Sebagaimana tertera dalam hadis: bulan ramadhan merupakan bulannya
al-qur'an.
12.
(memperbanyak perbuatan yang
disunnahkan). Ex:
shalat tarawih, shalat sunnah rawatib, dhuha, tasbih, dan shalat sunnah
awwabin.
13.
(memperbanyak melakukan perbuatan
yang baik). Ex: sedekah,
silaturrahmi, mengahadiri majlis ta'lim, beri'tikaf, umroh, berinstropeksi
diri, berdo'a.
14.
(berijtihad pada malam ke-10 terahir
untuk berusaha mendapatkan malam lailah al qodar). Diutamakan pada malam-malam yang
ganjil, dan disunnahkan bagi orang-orang yang mengetahui tanda-tanda malam lail
al-qodar untuk mengucapkan do'a, sebagaimana do'a aisyah yang diajarkan oleh
rasul: rabb… anda maha pengampun dan nada menyenangi kemaafan. Maka, maafkanlah
aku. (H.R. turmudzi)
15.
(berbuka puasa dengan sesuatu yang halal).
Sebagaimana yang
telah dikatakan oleh imam Abdullah bin husain bin thahir dalam kitabnya
hadiyyah ash shidqi: dan berbukalah dengan sesuatu yannng halal agar puasa
kalian sempurna.
16.
(membahagiakan keluarga lebih dari
biasanya/ bermurah hati). Sebagaimana dikatakan dalam hadis: rasulullah merupakan hamba yang
paling bermurah hati/sangat bermurah ahti dalam bulan ramadhan ketika ditemi
jibril. (H.R. ibn abbas)
17.
(meninggalkan perkara yang tidak
bermanfaat/ berkata buruk). Jika ada orang yang melakukan hal tersebut. Naka orang yang mengetahui
perbuatan orang tersebut haruslah mengatakan bahwasanya ia sedang
berpuasa.adapun manfaatnya menurut imam abu hamid al-ghozali ialah:
ü puasa secara
makna umum ialah: puasa ynag mencegah dari perkara yang membatalkan puasa.
ü Puasa secara
makna khusus ialah: puasa yang mencegah dari perbuatan maksiat.
ü Urgensi dari
makna puasa yang sesungguhnya ialah: puasa hanya karena allah.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa: malumat, mencicipi makanan, cantok,
beerkumur dahulu ketika berbuka puasa, renang, bersiwak, terlalu kenyang dan
terlalu banyak tidur, mengeluarkan syahwat yang diperbolehan.
(Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa). Ada 8:
1.
(melumat): memendam sesuatu hingaga sampai ke
pangkal lidah/mulut bagian dalam.
2.
(mencicipi makanan). tanpa adanya hajat/sesuatu yang
mendesak hingga sampai tertelan dan ketika mencicipi makanan karena ada
hajatnya maka puasanya tidak makruh.
3.
(cantok). Mengeluarkan darah untuk
menghilangkan rasa sakit. Puasanya orang yang dicantok dan yang mencantok
makruh.
4.
(berkumur dahulu ketika berbuka
puasa). Dimakruhkan
karena air yang pertamakali diminum (yang berada di dalam rongga ulut)
pertamakali membawa berkah. Sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab
shofwah az zubad: dimakruhkan mengunyah, mencicipi, cantok, dan meludahkan air
yang pertama kali ketika berbuka puasa.
5.
(renang). Sekalipun renang tersebut untuk
mandi wajib.
6.
(bersiwak setelah dzuhur). Menurut imam nawawi tidak
diperbolahkan karena dapat menghilangkan bau mulutnya. Sebagaimana dikatakan
oleh pengarang kitab shofwah az-zubad: bersiwak setelah dzuhur bagi orang yang
berpuasa, hukumnya ada 2 yakni makruh dan tidak makruh (namun diharamkan untuk
meneruskan puasanya).
7.
(terlalu kenyang dan terlalu banyak
tidur). Tidak boleh
diam yang tiddak ada manfaatnay karena dapat menghilangkan faeadh berpuasa. Dan
tidak boleh terlalu kenyang sebagiamana dikatakan oleh sebagian ulama' yakni: 3
perkara yang disebut diatas dapat mengganggu ibadah manusia, dapat membuat
sakit bagi orang yang sehat, daan dianjurkan untuk mengunyah makanan hingga
benar-benar lembur, dianjrkan pula untuk menjaga hawa nafsu.
8.
(mengeluarkan syahwat yang
diperbolehkan).
Maksudnya: dimakruhkan untuk mencium, melihat dan mendengar sesuatu yang dapat
menimbulkan syahwat.
Hal-hal yang dapat
membatalkan puasa dibagi menjadi 2: hal yang membatalkan puasa namun tidak membatalkan puasanya
dan hal yang membatalkan puasa beserta pahalanya: bab yang pertama juga disebut
dengan al muhbithoh yakni: gossip, adu, domba, bohong, melihat sesuatu yang
haram/yang halal disertai dengan syahwat, sumpah bohong, berlaku dan berkata
bohong serta hina. Bab yang kedua juga disebut dengan al mufaththirot yakni:
murtad, haid/nifas/wiladah, gila, epilepsy, jima', masuknya sesuatu kedalam
lubang tubuh, mengharap-harap/merasakan sesuatu yang ni'mat, berusaha muntah,
muntah.
(perkara yang membatalkan puasa ada
dua)
1.
(hal yang membatalkan pahala puasa
namun tidak membatakan puasanya). Maka tidak wajib untuk mengqodho'nya. Dan hal ini biasanya
disebut dengan al muhbithoh.
2.
(hal yang membatalkan puasa beserta
pahalanya). Bila
tidak ada udzur maka wajib mengqodho'nya. Dan hal ini biasanya disebut dengan mufaththirot.
(bab pertama yakni al muhbithoh) yaitu: perkara yang dapat
membatalkan pahala puasa sebagaimana sabda rasul: banyak orang yang beruasa
namun ia hanya mendapatkan kelaparan dan kehausan saja (H.R. ahmad dan ibn
majjah).
1.
(gossip): membicarakan muslim lainnya dengan
kebencian sekalipun orang yang dibicarakan merupakan orang yang jujur/benar.
2.
(adu domba): mengalihkan pembicaraan yang dapat
menimbulkan pertengkaran/fitnah.
3.
(bohong): kabar yang tidak sesuai dengan
kenyataannya.
4.
(melihat sesuatu yang halal/haram
disertai dengan syahwat): yakni dengan merasakan kenikmatan secara dhohir.
5.
(sumpah bohong): sumpah yang dilakukan tidak untuk
sesuatu yang benar.
6.
(berlaku dan berkata bohong serta
hina): sebagaimana
dikatakan dalam hadis: orang yang tidak meninggalkan perbuatan, perkataan
bohong serta hina. Maka, allah tidak menginginkan untuk memberinya makan serta
minum (H.R bukhori).
(bab kedua yakni al mufaththirot): yaitu: hal yang membatalkan puasa
aslinya baik pahala maupun puasanya. Hal ini dibagi menjadi 8 bagian:
A.
(murtad): keluar dari agama islam baik denagn
niat, ucapan ataupun perbuatan.sekalipun hal tersebut dilakukan hanya sejenak
ataupun sekali.
B.
(haid/nifas/wiladah): walaupun hanya sejenak/ setengah hari
saja.
C.
(gila): walaupun sejenak.
D.
(epilepsy): jika terjadi dalam satu hari penuh
maka puasanya batal. Imam romli berpendapat: jika ia sadar sejenak maka
puasanya sah.
sebagaimana dikatakan
oleh pengarang kitab shofwah az zubad: bila orang pingsan telah sadar
sebentar/setangah hari maka puasanya sah.
Dan menurut imam ibn
hajar: jika hal tersebut (pingsannya sejenak) direkayasa maka puasanya batal.
E.
(jima'): jika jima' tersebut dilakukan dengan
sengaja walaupun hanya sejenak. Maka, puasanya batal.
Jika hal tersebut
dilakukan dengan jima' yang sempurna yakni dalam satu hari penuh. Maka, ia:
ü Berdosa.
ü Wajib menahan
puasa sebagaimana orang lain berpuasa.
ü Wajib mengqodho'
puasanya.
ü Wajib membayar
kafarot yang paling berat. Yakni memilih diantara 3 hal dibawah ini:
a) Memerdekakan
buda' yang mu'min.
b) Puasa dua bulan
berturut-turut.
c) Memberi makan 60
orang miskin@satu mud/ 1 kg dalam hitungan Negara Indonesia .
Menurut imam syafi'i:
kafarot ini hanya diwajibkan bagi laki-laki saja, sedangkan tidak bagi
perempuan.
Namun menurut imam selain
madzhab syafi'i berkata: dua-duanya (laki-laki dan perempuan) harus membayar
kafarot.
F. (masuknya sesuatu
kedalam lubang anggoata tubuh): kecuali udara karena udara merupakan sesuatu yang tidak
membahayakan, begitu juga dengan mencicipi makanan (asalkan ada alas an yang
sesuai dengan ketentuan syari'at agama). Maka, puasanya tidak batal.
Dan juga dikecualikan pada lubang-lubang pada tubuh yang
terbuka: jika lubang-lubang tubuh yang terbuka (ex: kulit) tersebut kemasukan
minyak, dll (minyak meresap kedalam pori-pori). Maka, puasanya tidak batal.
Namun, menurut imam madzhab syafi'i: yang dimaksud dengan
lubang terbuka hanyalah mata.
Sedangkan menurut imam ghozali: yang dimaksud dengan lubang
terbuka hanyalah telinga.
Beberapa problematika
tentang masuknya Sesuatu kedalam tubuh/badan:
1. Hukum jarum suntik: diperbolehkan hanya dalam keadaan dzororot. Namun, beberapa
ulama' berbeda pendapat mengenai batal/tidaknya puasa sesoarang yang disuntik:
ü Batalnya puasa
karena jarum suntik tersebut masuk kedalam tubuh/badan.
ü Tidak batalnya
puasa karena jarum suntik tersebut masuk kedalam tubuh tidak melalui lubang
tubuh yang terbuka.
ü Terdapat
beberapa kutipan: bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh tersebut dapat
mengenyangkan perut. Maka, puasanya batal. Namun, bila sesuatu yang masuk kedalm
tubuh tersebut tidak dapat mengenyangkan perut, namun masuk kedalam pembulu
darah. Maka, puasanya batal. Dan bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh tersebut
tidak dapat mengenyangkan perut dan makanan tersebut masuk kedalam otot. Maka,
puasanya batal.
2. hukum
dahak/lendir:
ü ketika
dahak/lendir tersebut telah berada di rongga mulut kita dan dahak/lendir
tersebut ditelan lagi. Maka, puasanya batal.
ü Namun bila
dahak/lendir tersebut masih berada di dalam rongga tenggorokan kita dan
dahak/lendir tersebut ditelan lagi. Maka, puasanya tidak batal.
3.
menelan ludah: tidak batal puasa seseorang karena
telah menelan ludah dengan syarat:
ü ludah tersebut
murni: bersih, tidak bercampur dengan selain ludah. Dan jika ia berkumur dengan
obat kumur ataupun tidak brkumur dengan obat kumur kemudian sisa kumurnya
tersebut tertelan. Maka, puasanya batal.
ü Ludah tersebut
suci tidak terkena najis.
ü Ludah tersebut
berasal dari lisan/mulutnya sendiri. Dan jika ludah tersebut telah keluar
hingga sampai pada kedua bibir bagian luar kita dan ditelan lagi. Maka,
puasanya batal.
4. hukum tentang
masuknya air pada lubang tubuh kita, tanpa sengaja:
a. jika mandinya
dengan memakai gayung dan mandinya tersebut karena fardu (ex: jinabat) dan
karena sunnah (ex: mandi jum'at). Maka, puasanya tidak batal. Namun bila
mandinya tersebut dengan menyelam. Maka, puasanya batal.
b. Jika mandinya
tersebut tidak karena syara' (ex: mandi untuk mendinginkan badan, untuk
membersihkan). Maka, puasanya batal. Sekalipun masuknya air kedalam lubang
tubuh tersebut tidak disengaja. Walaupun mandinya menggunakan gayung atau
dengan menyelam/berenang. Maka, puasanya tetap batal.
5. hukum
kemasukan air ketika berkumur/ketika memasukkan air kedalam hidung dan kemudian
masuk kedalam tubuh tanpa sengaja:
a. bila berkumurnya
karena syari'at dalam wudhu'/mandi, dengan menggunakan gerakan yang tidak
keras, kemudian kemasukan air. Maka, puasanya tidak batal. Namun, bila hal
tersebut dilakukan dengan gerakan yang keras. Maka, puasanya batal.
b. Dan ketika
berkumurnya tidak karena syari'at islam kemudian tertelan. Maka, puasanya
batal. Sekalipun gerakan berkumurnya keras ataupun tidak keras yakni pelan.
G. mengharap-harap/merasakan sesuatu yang ni'mat: yakni berusaha untuk mengeluarkan
mani (dengan cara memainkan alat vitalnya dengan tangannya sendiri ataupun
, dengan benda, dengan tangan orang lain, dengan suatu perbuatan). Maka,
batallah puasanya.
Ringkasan
tentang problematika mengeluarkan mani: keluarnya mani menjadikan puasa seseorang batal ketika:
ü Berusaha
mengelurkan mani dengan cara apapun.
ü Keluarnya mani
karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya tanpa adanya
penghalang, dengan sengaja.
Keluarnya
mani menjadikan puasa seseorang tidak batal ketika:
ü Keluarnya mani
karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya tanpa adanya
penghalang, dan tanpa disengaja.
ü Keluarnya mani
karena seseorang menyentuh kulit orang yang bukan muhrimnya denagn adanya
penghalang.
Hukum mencium: jika menimbulkan syahwat, maka
haram. Namun bila tidak menimbulkan syahwat. Maka, tetaplah tidaklah baik untuk
dilakukan. Dan jika kedua hal ini menimbulkan keluarnya mani. Maka,puasanya
batal.
H. berusaha muntah: jika hal ini dilakukan dengan sengaja dan akhirnya ia muntah. Maka,
puasanya batal sekalipun yang keluar hanyalah sedikit.
Muntah ialah: makanan/minuman yang keluar dari
dalam tubuh (saluran pencernaan dan keluar melalui tenggorokan.
Hukum mengelurkan muntah: mulutnya najis, dan ia diwajibkan
membasuh mulutnya bagian dalam dan luar dengan cara berkumur hingga seluruh
anggota/bagian mulutnya terkena air dan suci. Dan puasa seeorang tidak batal
hanya karena ia berkumur untuk mensucikan mulutnya kemudian airnya (sedikit)
masuk kedalam tenggorokan tanpa sengaja (karena hal ini diprintahkan/dianjurkan
untuk menghilangkan najis).
Konsekuensi dalam membatalkan
puasa/tidak berpuasa: diwajibkan mengqodho' dan membayar fidyah, diwajibkan mengqodho' dan
tanpa membayar fidyah, wajib membayar fidyah namun tidak mengqodho', tidak
wajib mengqodho' dan tidak wajib membayar fidyah.
Konsekuensi dalam membatalkan
puasa/tidak berpuasa:ada
4 yaitu:
A. (diwajibkan mengqodho' dan
membayar fidyah)
ü diwajibkan
mengqodho' dan membayar fidyah bagi orang yang membatalkan
puasa/tidak berpuasa karena hamil dan dihawatirkan mengganggu pada janinnya
karena menyusui dan dihawatirkan mengganggu pada air susunya/pada bayi yang
disusuinya. Sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab shofwah az-zubad:
diwajibkan membayar mud dan mengqodho’ bagi orang yag hamil, menyusui karena
takut akan membawa dampak buruk terhadap anaknya. Dan diwajibkan mengqodho’
saja bagi orang yang menghawatirkan dampak terhadap dirinya sendiri (ibu) dan
anaknya.
ü Diwajibkan
mengqodho’ dan membayar fidyah bagi orang yang tidak segera mengqodho’ puasanya
hingga puasa romadhon telah datang kembali.
B.
(wajib mengqodho’ dan tidak wajib
membayar fidyah):
karena epilepsy, lupa niat, melanggar ketentuan puasa (selain jima’)
C.
(wajib membayar fidyah dan tidak
wajib qodho’): bagi
orang tua renta, orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.
D.
(tidak wajib mengqodho’ dan tidak
wajib membayar fidyah): bagi orang gila.
Orang yang tidak puasa tapi harus menahan makan, minum hingga
maghrib tiba karena:
1. Orang tersebut
telah melakukan hal yang membatalkan puasa.
2. Karena tidak
niat di malam hari sekalipun hal ini karena ia lupa (menurut madzhab imam
syafi’i).
3. Orang sahur
setelah tiba waktu subuh (karena dugaan
yang salah).
4. Orang yang
berbuka puasa sebelum waktu maghri (karena dugaan yang salah).
5. Orang yang tidak
puasa karena ia mengira bahwa hari tersebut belum masuk bulan ramadhan (padahal
hari tersebut telah masuk bulan ramadhan).
6. Orang yang
kemasukan air terhadap lubang-lubang bagian tubuhnya dan hal ini dilakukan
tidak karena syariat islam.
Beberapa sebab yang tidak memperbolehkan mokel/berbuka
puasa/membatalkan puasa sekalipun sesuatu telah masuk kedalam lubang-lubang
tubuh yang terbuka:
1. Karena lupa.
2. Karena bodoh
(yang dapat dimaafkan atas kebodohannya).
3. Karena terpaksa
yakni karena telah melakukan syari’at untuk memakruhkan puasa.
4. Karena keluarnya
air liur yang murni yang keluar dari antara dua gigi.
5. Karena telah
kemasuan debu.
6. Karena telah
kemasukan debu tepung yang telah difiltrasi.
7. Karena amnesia.
Problematika yang terkait dengan puasa:
1. Jika anak kecil
telah baligh/musafir telah bermukim/orang sakit telah sembuh dan mereka
berpuasa. Maka, diharamkan untuk membatalkan puasanya. Dan mereka dianjurkan
untuk menahan puasanya.
2. Bila diwaktu
dhuhur orang yang haid/orang yang nifas telah suci/prang gila telah sadar/orang
kafir telah masuk islam. Maka, mereka disunnatkan untuk tidak makan, minum
yakni untuk menghargai/menghormati orang yang berpuasa. Bagi orang gila dan
orang kafir tersebut diatas tidak dianjurkan untuk mengqodho’ puasanya.
3. Orang yang
murtad dan telah masuk islam kembali. Maka, diwajibkan untuk mengqodho’
puasanya (ketika ia dalam masa murtad) sekalipun ketika murtad ia pernah gila.
4. beberapa
kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh banyak orang yakni: mereka
menganggap bahwa adzan subuh belum selesai dikumandangkan (semua muadzzin masih
adzan). Maka, mereka masih diperbolehkan minum. Dan sesungguhnya hal ini tidak
diperbolehkan. Dan bila tetap dilakukan maka puasanya batal. Dan ia wajib
mengqodho’nya (jika puasanya fardu).
5. jika seseorang
telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan puasa/membayar fidyah. Maka,
keluarganya/ahli warisnya diperbolehkan untuk menggantikan puasnya dan
membayarkan fidyahnya.
6. diperbolehkan
membatalkan puasa sunnah sekalipun tanpa ada sebab atau udzur. Dan tidak
diperbolehkan membatalkan puasa fardhu (ramadhan, qodho’, nadzar, dll).
7. diharamkan puasa
nyambung dengan cara puasa dua hari berturut-turut.
8. diwaibkan untuk
segera mengqodho’ puasanya jika ia mokel/tidak puasa/membatalkan puasanya tanpa
udzur, dan wajib mengqodho’ puasanya secara bertahap. Jika ia mokel/tidak puasa/membatalkan
puasanya karena ada udzur (bepergian, sakit, lupa).
9. disunnahkan
untuk mengingatkan orang yang berpuasa karena ia lalai (makan). Dan diwajibkan
untuk mengingatkan orang yang puasa karena meremehkan perintah allah (dengan
cara makan).
Penutup
Semoga allah
mengampuni kta, orang tua kita, anak-anak kita, suami-suami kita, keluarga
kita, guru-guru kita, murid-murid kita, sahabat-sahabat kita dan semua orang
muslim.
Semoga allah
menjadikan kita semua sebagai ahli ilmu, ahli petunjuk, dan menjadi orang-orang
yang bertaqwa, ahli kebaikan, menjadi orang kaya dan tidak menjadi orang
peminta. Dan moga allah tidak menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang
bodoh, orang-orang yang sesat, orang yang ma’siyat, peminta, fakir, jelek membahayakan.
Ra rabb. Anugerahkanlah kepada kami pasangan kami, dan keturunan kami sebagai
penyenang hati. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang yang bertakwa. Semoga
allah memeberikan kebaikan bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Dan
moga allah menjaga kita semua dari api neraka.
Atas
pertolongan allah dan anugerahnyalah kitab ini selesai dengan keterangan
mengenai “hukum-hukum puasa”. Semoga serta salam tercurah pada makhluk yang
baik yakni Muhammad SAW, dan keluarganya, sahabatnya, orang-orang yang ahli
puasa. Puji syukur kepada allah yang menguasai ala mini. Hingga kekal
selamanya. Amin…
Dan saya telah
menyelesaikan pembahasan kitab menurut imam syafi’i ini, di lamongan pada hari
sabtu akhir bulan rajab pada tahun 1429 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar